Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEHukum & Peristiwa

Home Industri Sabu di Komplek Malkon Temon Digerebek Polda Kalsel

×

Home Industri Sabu di Komplek Malkon Temon Digerebek Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 03 22 at 19.21.36
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, yang sekaligus menunjukan bukti home industri sabu-sabu yang dilakukan pelaku. JUmat (22/3/2024) (Aqli)

BANJARMASIN – Tempat pembuatan narkotika jenis sabu sabu di Komplek Malkon Temon, Banjarmasin Utara, digerebek anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) .

Rumah yang layaknya home industri dihuni pria berinisial NS (31), dan kini dalam proses pemeriksaan dan sejumlah barang bukti disita anggota dari Subdit I.

Baca Koran

“Ya anggota menggerebek rumah NS pada Kamis (21/3/2024) dinihari. Ternyata pelaku sudah cukup lama belajar cara pembuatan sabu.

Pelaku  belajar memproduksi sabu dari mantan narapidana,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, yang sekaligus menunjukan bukti home industri sabu-sabu yang dilakukan pelaku. JUmat (22/3/2024)

Barang bukti bahan baku memproduksi sabu-sabu disita antaranya serbuk fosfor, soda api,  cairan methanol, thermometer, cairan Toluena, hingga  obat Neo Napacin (biasa untuk asma), kompor listrik mini dan  beberapa alat penyulingan.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku , bahan baku dibelinya dari platform media online,” tambah Adam Erwindi.

Lebih lanjut  menurut Kombes Pol Kelana Jaya,  pelaku sudah satu kali percobaan produksi sabu sabu. Namun sabu yang diproduksi pelaku belum memenuhi sesuai dengan kategori di pasaran.“Karena kekurangan bahan yang belum kuat sehingga panas dan pecah, namun penyulingan itu berhasil,” jelasnya lagi.

Pelaku telah terbukti diduga kuat melanggar tindak pidana narkotika. Dari jumlah bahan baku yang dimiliki  ditaksir bisa membuat sabu-sabu sebanyak 200 gram per hari. “Ya kalau hasil penyulingan itu berhasil, dia bisa menghasilkan per hari 200 gram sabu-sabu.

Namun Alhamdulillah, sebelum pelaku pesaan tabung lagi, kita sudah bisa mencegah dengan penangkapan,” ujarnya Kelana Jaya seraya menambahkan atas perbuatannya, dijerat pasal 129 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KPO-2)

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Perempuan Terkubur di Desa Gunung Raja Ternyata Suaminya Sendiri

Iklan
Iklan