Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Gegara Bangun Kubah Makam Orang Tua, Arbainsyah Duduk di Kursi Terdakwa

×

Gegara Bangun Kubah Makam Orang Tua, Arbainsyah Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240403 WA0021 1
Terdakwa Arbainsyah saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (3/4/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gegara ingin membuat kubah pada makam orang tuanya, Arbainsyah kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Rencana bangunan kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang bernama Adul, mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp200 juta.

Baca Koran

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, terdakwa bersama keluarga membangun kubah dimaksud tetapi waktu penyidikan tidak dapat menyelesaikannya, sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp115 juta lebih.

Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.

Tetapi terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (3/4/2024) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, kalau bangunan tersebut menurut salah seorang saksi yakni Musritip yang merupakan pembakal Lajar, kini bangunan tersebut sudah diselesaikan oleh keluarga terdakwa.

Dari saksi yang diajukan JPU ada empat terdakwa yang merupakan keluarga terdakwa yakni tiga saudara kandung dan satu ponakan yang semuanya terlibat dalam pembangunan kubah dimaksud.

Salah satu saksi dari pihak saudara terdakwa adalah Abain yang merupakan mantan camat di Lampihong. Pada waktu saksi masih aktif dan kini sudah purna tugas, diajukan proposal untuk meminta dada hibah ke pemerintah kabupaten.

Setelah dana nya cair, ternyata pembangunan tidak dapat diselesaikan dan keburu diketahui pihak penegak hukum, sehingga berlanjut sampai ke pengadilan.

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan.

Baca Juga :  Hakordia, Kejaksaan Tinggi Tangani Lima Perkara

Dikegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada tahun anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Mendengar apa yang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair.l pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/KPO-3)

Iklan