HANAU, Kalimantanpost.com.
Tim dari Inspektorat Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan Penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi kepada ASN lingkup SKPD/UPT RSUD Hanau di Kabupaten Seruyan.
Sebanyak 27 peserta yang merupakan ASN lingkup RSUD Hanau dan dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD Hanau Atet Kurniadi, Selasa (2/4/2024).
Adapun kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menghindari tindak pidana korupsi pada Pejabat dan ASN di Lingkungan RSUD Hanau.
Direktur RSUD Hanau, Atet Kurniadi mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi ASN RSUD Hanau dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya.
Selanjutnya, penyuluh antikorupsi sekaligus Auditor Madya Inspektorat Daerah Kalteng Alfian yang hadir sebagai narasumber, dalam materinya tentang Pengenalan Tindak Pidana Korupsi serta upaya/program pemberantasan korupsi daerah menyampaikan tentang pengertian, bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak buruk hampir di seluruh sendi kehidupan, diantaranya dalam sektor pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum,” terang Alfian.
Kemudian ia menambahkan, strategi pemberantasan korupsi dan upaya yang sudah dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov Kalteng.
Ditegaskan Alfian, Pemerintah Provinsi Kalteng memiliki strategi dan upaya pemberantasan korupsi dalam bidang pencegahan, yaitu dengan melaksanakan MCP KPK RI, menjalankan Portal Sipasti, Koordinasi APIP dengan APH.
“Juga memiliki Satgas Saber Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi, serta melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Dalam bidang pendidikan, Pemprov Kalteng mengirim ASN untuk mengikuti Pendidikan Penyuluh Antikorupsi, yang saat ini berjumlah 57 orang dan melakukan sosialisasi terkait pencegahan antikorupsi di lingkungan Pemprov Kalteng,” beber Alfian.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, Alfian berharap ASN di Lingkungan RSUD Hanau dapat menerapkan prinsip-Prinsip antikorupsi dan mengaktualisasi nilai integritas melalui pembangunan karakter, yang menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai pedoman setiap tindakan diri dan melahirkan kepribadian yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kalteng Sugeng Wiyono menekankan pada perbedaan gratifikasi, pemerasan, dan suap. Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun; pemerasan dapat terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur.
Sedangkan suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur.
Diungkapkannya, gratifikasi kepada ASN dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Secara terpisah, Inspektur Daerah Kalteng Saring menyampaikan sosialisasi ini merupakan suatu kegiatan yang harus selalu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi di Kalteng, karena korupsi bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.
“Efek dari tindakan korupsi tentunya sangat merugikan masyarakat karena pembangunan yang harusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tidak berjalan optimal,” tandasnya.
Oleh karena itu, dari kegiatan sosialisasi diharapkan dapat tumbuh kesadaran masyarakat pada umumnya dan aparatur sipil negara pada khususnya untuk dapat menghindari segala bentuk tindakan yg mengarah pada tindak pidana korupsi.(drt/KPO-3)