Pihak Keluarga Korban Merasa Kecewa Hanya Ada 2 Tersangka Pengeroyokan
Kertak Hanyar, KP – Pihak keluarga Akhmad Ridho Alkaff (23) korban pengeroyokan hingga meninggal dunia sangat kecewa melihat hasil rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar di halaman Mapolsek Kertak Hanyar, Kamis (25/4).
“Saya mewakili pihak keluarga dengan ini mengatakan kami kecewa kepada pihak Kepolisian Polsek Kertak Hanyar, kenapa hanya ditetapkan dua orang tersangka yang melakukan pengeroyokan,” kata kakak korban, Salim Alkaff.
Kakak korban mengaku kecewa karena berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian, terlihat para tersangka penganiayaan ini lebih dari dua orang.
“Selain itu juga kenapa inisial R dijadikan saksi, padahal dilihat dari kamera CCTV semuanya ikut melakukan pengeroyokan,” ucapnya kecewa.
Kanit Reskrim Polsek Kertak Hanyar, Iptu Afiansyah mengatakan, pihaknya menjadikan R sebagai saksi karena dia hanya melerai saja.
Untuk kronologis aksi pengeroyokan bermula ketika korban meminjam sepeda motor tersangka L untuk mengantar orang.
Selesai mengantar, tiba-tiba di pertengahan jalan sepeda motor yang digunakan korban mogok. Lalu kedua tersangka L dan M datang menjemput untuk mendorong sepeda motor itu.
Sesampainya di lokasi kejadian korban santai sambil duduk di bawah sepeda motor, lalu tersangka L mengambil balok kayu yang ada di lokasi kejadian.
Disana tersangka L langsung memukul wajah korban hingga hidungnya patah.
Balok kayu tersebut sempat dibuang tersangka L akan tetapi diambil lagi oleh tersangka M dan kembali memukul ke arah korban.
Selanjutnya tersangka L mengambil pisau yang ada di pos di lokasi kejadian. Tersangka L langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh korban, sampai akhirnya saksi R menarik tangan tersangka L supaya berhenti melakukan penusukan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sakit hati karena korban diduga kerap meminta sejumlah uang kepada mereka dan sebelum kejadian sempat meminta uang sebanyak Rp 5 ribu.
Saat berlangsung adegan reka ulang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Martapura tak mau mengeluarkan statement apapun dan hanya mengatakan masih mempelajari kasus ini.
Rekonstruksi berjalan dengan 20 adegan dengan menghadirkan saksi berinisial R (16) dan dua tersangka pelaku pengeroyokan berinisial M (16) dan L (16) warga Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Untuk korban diperagakan oleh anggota berpakaian preman.
Saat wartawan maupun pihak keluarga ingin mengambil gambar atau video langsung dilarang oleh anggota Polsek Kertak Hanyar.
Tanpa alasan, wartawan disuruh keluar dari garis kuning dengan suara lantang. (fik/K-4)