Untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan maupun yang diusung Partai Politik (Parpol) akan dimulai tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 secara berbarengan
BANJARMASIN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin membuka pendaftaran calon independen yang akan maju Walikota dan Wakil Walikota 2024. Pendaftaran pasangan calon perseorangan dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah saat menggelar sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin di salah satu hotel di Banjarmasin, Sabtu (4/5/2024).
“Memang ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual, yang membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut,” terang dosen Fisip ULM Banjarmasin ini.
Jadi, katanya, tahapan dimulai dari persiapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 5 Mei hingga 17 Mei 2024. Sedangkan pelaksanaan Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.
“Harapannya, Pilkada 2024 bisa seperti Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, yang mana partisipasi masyarakat tinggi, serta bisa berjalan dengan baik lancar. Saya juga meminta agar informasi pencalonan independen pada Pilkada ini dapat diinformasikan kepada masyarakat luas, sehingga sosialisasi yang kita laksanakan ini benar-benar bisa tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Rusnailah
Kemudian penyerahan dokumen syarat dukungan dan administrasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 13 Mei sampai 29 Mei 2024.“Nanti kami buat rekapitulasi dari hasil tersebut dan tentu banyak lagi tahapannya,” ungkap Rusnailah kepada awak media.
Untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan maupun yang diusung Partai Politik (Parpol) akan dimulai tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 secara berbarengan.
Rusnailah menuturkan pendaftaran diterima pada saat jam kerja, terkecuali di hari akhir pendaftaran yang biasanya hingga 24 jam.
“Diakhir biasanya kita buka 24 jam untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.
Disinggung mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan dari pasangan perseorangan terdapat ada yang mendukung beberapa paslon lain.
Menurutnya KTP itu tidak dapat hitung untuk pemenuhan dukungan pasangan perseorangan dengan minimal dukungan sebanyak 41. 231 ribu KTP setiap pasangan calon perseorangan.
“Jadi kalau misalnya dobel ya berarti mereka (pasangan perseorangan harus mencari lagi) untuk bisa memenuhi dukungan,” katanya.
Mengingat nantinya hasil pendaftaran itu akan di akhiri dengan verifikasi faktual oleh KPU Kota Banjarmasin. (nau/KPO-3)