Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rekening Babah Diblokir, Hanya Tersisa Rp200.000

×

Rekening Babah Diblokir, Hanya Tersisa Rp200.000

Sebarkan artikel ini
IMG 20240516 WA0013
Sidang lanjutan terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang terlibat perkara pencucian uang dari gembong narkotika Internasional Freddy Pratama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/5/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rekening koran milik terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang terlibat perkara pencucian uang dari gembong narkotika Internasional Freddy Pratama ketika di blokir hanya tersisa Rp200.000 yang terdapat di Bank Central Asia (BCA).

Hal ini terungkap ketika Legal dari BCA pusat Ilham dihadirkan sebagai saksi, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/5/2024), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yustiansyah.

Baca Koran

Dikatakan saksi, sebelum di blokir di tahun lalu rekening koran terdakwa ada yang mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi setelah di blokir hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja.

Dibagian lain saksi juga mengatakan sebuah rekening tidak dapat dipindahkan keada pihak lain, dan tetap menjadi tanggungjawab yang punya nama. Selain itu kata saksi tidak ada batasan jumlah pembuatan rekening pada bank.
Selain rekening terdakwa yang di blokir juga terdapat rekening anak terdakwa yang bernama Lydia Gunawan juga di blokir, semuanya atas permintaan penyidik kepolisian.

Sementara JPU pada dakwaan yang intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan dari Freddy.

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Sials kerpada terdakwa juga ditujukan ke[ada anak anak terdakwa.

Baca Juga :  Dua Direktur di Polda Kalsel dan Kapolres Tapin Dimutasi

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku tabungan Bank Panin, serta beberapa buku jtabungan Bank BCA satu buah kartu ATM Bank Panin, sebuah kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri dan Renan Bundel Rekening Koran Bank Panin, menurut dakwaan jumlah uang yang dikellola tersangka bernilai puluihan miliar rupiah
JPU mematok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan