Batulicin, KP – Berkedok travel, teryata penipuan.
Ini dilakoni seorang perempuan berinsial Mdk dan diringkus Polisi di persembunyianmya Jalan Rinjani Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Lain tempat sebelumnya, Polisi juga meringkus pria berinisial SA, sebagai sales penyelenggara jasa ibadah haji. Keduanya kini mendekan di sel Mapolres Tanah Bumbu.
Dari keterangan, Sabtu (25/5) penangkapan dilakukan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu bersama Unit Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) dipimpin oleh Kanit TIPIDUM, Ipda Agus Sujarwo pada Jumat (24/5).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, membenarkan atas penangkapan itu dan sekarang telah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk korban mengalami kerugianr Rp 129.470.000,” tambahnya.
Disebut, penipuan bermula pada Rabu 3 Mei 2023 di Jalan Transmigrasi, RT 008, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dengan korban berinisial CH.
Pada awalnya meminta rekomendasi jasa travel kepada temannya, dr. AR, yang kemudian memberikan kontak korban kepada pihak travel yang ternyata adalah Mdk.
Pelaku SA, sebagai sales penyelenggara jasa ibadah haji dan Mdk
Sebelumnya, Polisi juga meringkus pria bersial SA, sebagai sales penyelenggara jasa ibadah haji.
Keduanya kini mendekan di sel Mapolres Tanah Bumbu.
Pelaku kemudian meminta uang muka (DP) sebesar Rp 6.000.000, yang ditransfer korban ke rekening Bank BRI atas nama Dawin Firdaus.
Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp 129.470.000, tenryata semua hanya kedok penipuan.
Sebelumnya, anggota juga mengamankan berinisial SA, pada Kamis, (23/5), di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ini terkait kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” tambah Kasi Humas.
Dimana pada awal kasus Januari 2019 hingga Desember 2023 di Jalan Perintis RT. 10, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka SA, yang bekerja sebagai sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT MMG, menawarkan paket haji khusus dengan biaya Rp 258.000.000 per orang kepada korban SK dan istrinya.
Ketika itu, korban mendaftarkan diri dan istrinya untuk keberangkatan haji pada tahun 2020 dengan total biaya Rp 516.000.000 yang telah dilunasi.
“Namun, hingga saat ini, tidak kunjung berangkat.
Dan saat dikonfirmasi, tersangka SA tidak merespon, sehingga pelaporkan kasusnya. (K-2)