BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Berkas dugaan kasus mafia tanah yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin dinyatakan P21 (lengkap) untuk notaris berisial SA.
Berkas tersangka berinisial SA (61) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (27/5) sekitar pukul 12.00 Wita.
” Alhamdulilah untuk berkas perkara atas nama AS sudah di nyatakan lengkap P21, sebagaimana kewajiban kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara di nyatakan lengkap,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalu Kanit Ipda M Richi Fahruddin, Senin.
Tersangka SA sebelum di serahkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
“Kondisi kesehatan beliau, sebelum kami limpahkan kami lakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat,” ujar Kanit.
Berdasarkan pantauan dilapangan, AS diantar menggunakan mobil Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan mengenakan baju tahanan berwarna jingga dipadukan celana pendek warna coklat serta mengenakan peci putih
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah mengungkap sindikat mafia tanah di Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka.
Dalam hal ini AS tidak sendiri, ia bersama rekannya mereka adalah HA (52) yang terlebih dahulu sudah di limpahkan berakasnya.
Sebelumnya, tersangka berinisial HA (60) yang berperan sebagai makelar telah dinyatakan lengkap berkasnya, pada Jumat (17/5/2024) lalu dan sudah diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk menjalani proses selanjutnya.
Dalam hal ini, tinggal satu orang tersangka lagi berinisial HN (61) dan saat ini masih berproses pemberkasan di Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk diketahui, Korbannya ES. Objeknya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan senilai Rp30 miliar.
Dimana, Perkara yang cukup lama. Dilaporkan korban sejak Juli 2021 dan baru terungkap.(Yul/KPO-3)