Banjarmasin, KP – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kota Banjarmasin, Siane Apriliawati mengatakan 3 pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi skorsing dari PT Pertamina.
Dari 3 pangkalan gas elpiji 3 kilogram, 2 pangkalan berada di Kecamatan Banjarmasin Timur dan 1 pangkalan berada di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Namun, Siane enggan membeberkan lokasi pasti pangkalan gas elpiji 3 kilogram ini dengan alasan sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi pembinaan.
Sanksi ini berupa penghentian pasokan gas elpiji selama beberapa waktu.
Penyebab dijatuhkan sanksi ini diantaranya tidak mengisi logbook penjualan dan menjual diatas HET 18.500.
Siane menambahkan sanksi ini merupakan hasil laporan masyarakat sebagai dampak kelangkaan gas elpiji 3 kilogram beberapa waktu lalu.
“Kita ini khan kalo menerima aduan tidak bisa langsung turun ke lapanga, kita harus melakukan verifikasi di lapangan, kesulitannya warga tidak menyertakan bukti laporan secara lengkap, pangkalannya dimana, dan lainnya” kata Siane Apriliawati.
Menurutnya penyebab kelangkaan beberapa waktu lalu akibat banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan.
Untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram, Pemko Banjarmasin telah melakukan operasi pasar di 17 kelurahan.
Bahkan, untuk penguatan stok, bakal dilakukan operasi pasar di 6 kelurahan di Banjarmasin timur.
“Berbeda dengan operasi pasar di 17 kelurahan lalu yang diadakan di kantor kelurahan, operasi pasar kali ini dilakukan di pangkalan” tutup Siane. (mar/K-3)