BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Berdasarkan data tahun 2023 dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, mencatat banyak buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin, Isa Anshari, menjelaskan jika PHK tersebut dilakukan karena perusahaan tidak mampu mempertahankan.
“Tapi lagi-lagi, itu kebijakan perusahaan. Kami menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan. Perusahaan memiliki aturan tersendiri terkait hal itu,” jelasnya, Selasa (7/5/2024)
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan sosial Diskopumker Kota Banjarmasin, Budi Munandar, menjabarikan sepanjang 2024 ada tujuh buruh yang di-PHK.
Dimana ada perselisihan hubungan industrial juga terjadi di Kabupaten Tanahlaut (Tala). Data yang dihimpun, Selasa, setidaknya ada satu kasusyang sedang difasilitasi penyelesaiannya oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala. Kasus itu berupa PHK di sebuah perusahaan tambang di Kecamatan Kintap. Satu pekerja yang di-PHK keberatan lalu lapor ke Disnakerind Tala.
Karena itu, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerind Tala, Wiyanti Melansari, mengatakan jika saat ini masih dalam tahap mediasi.
“Kami sudah satu kali menjadwalkan mediasinya pada bulan puasa lalu, namun tertunda karena pihak perusahaan tidak datang,” ujarnya Wiyanti.(ADV/Dev/KPO-3)