Banjarmasin, KP – Terdakwa ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum berinisial ARR (16), perkara penikaman di salah satu SMA Neger di Banjaramsin divonis setahun Pembinaan dalam Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial, Kamis (30/5).
Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri.
Pada persidangan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama kata Hakim dipimpin Aris Dedy memutuskan ARR terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MRN (16).
Yaitu, pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.
Kemudian, memutuskan pidana kepada ABH dengan “Pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Majelis hakim juga menerima permintaan JPU terkait adanya Restitusi atas perbuatan ABH kepada korban.
Namun hanya sebagiannya dari yang diajukan korban.
“Dibebankan kepada orangtua anak untuk membayar restitusi Rp 79.878.000,” ucap hakim.
Serta menyerahkan beberapa barang bukti anak yang sempat dibawa di dalam persidangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak korban maupun ABH yang untuk memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim selama tujuh hari kedepan sebelum ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, terpantau kedua pihak menghormati keputusan mejalis hakim dan meminta untuk pikir – pikir sebelum memberikan tanggapan atas putusan hakim.
Diketahui bahwa terdakwa adalah ABH, yang juga merupakan satu sekolah dengan korban.
Bahkan, sebelumnya, JPU dari Kejari Banjarmasin menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Hal ini berdasarkan dakwaan pada Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.
Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) atas perbuatannya kepada korban sebesar Rp 277 juta, yang mana nilai i sesuai dengan keterangan disampaikan pihak LPSK, kepada Kejaksaan. (K-2)