BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bahrani mantan Direktur Utama PT BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Barito Kuala yang menilep uang tempatnya bekerja di tuntut penjara selama enam tahun.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, menetapkan terdakwa untuk membayar dend sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4.131.926.915 secara tanggung renteng dengan beberapa saksi, seperti saksi Syarifil Anwar, saksi Novie Yuliada, Ahmad Hairin, Bakran, Masrani, Sudiyono, Suryadi, Samsyu Rahma
Mabyudin, M Zuifansyah, Dewi Yanthi dan saksi Chairi Mahadiani.
Tuntutan yang di sampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti pada dakwaan subsider.
Seperti diketahui, terdakwa selaku pimpinan BPR tersebut, Bahrani di dakwa selama menjabat telah menilep uang BPR yang nilainya mencapai Rp. 8.480.000.000.
Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.
Dalam modus operandinya terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Rizka Nurdiansyah, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 orang debitur.
Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibatnya kerugian ditanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp. 8.480.000.000.
Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberapa karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa. (hid/KPO-3)