Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Penerapan OSS di Banjarmasin Terancam Dicabut

×

Penerapan OSS di Banjarmasin Terancam Dicabut

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm pelayanan satu pintu

Meski OSS sudah diterapkan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak menghadapi kendala dan tidak semudah sebagaimana dijanjikan

BANJARMASIN, KP – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda Kota Banjarmasin terancam direvisi, bahkan dicabut. Masalahnya karena dianggap bertentangan dengan diterapkannya pengurusan perizinan terintegrasi atau disebut Online Single Submission (OSS).

Baca Koran

Kepada {KP} Selasa (4//6/2024) anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi mengakui, kebijakan dikeluarkannya OSS berpotensi pada sejumlah permasalahan hukum.

“ Terutama terkait Perda yang mengatur soal sejumlah perizinan berusaha,” ujarnya.

Sukhrowardi mengatakan , pelaksanaan payung hukum OSS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun. 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

PP tersebut katanya, bertujuan untuk memangkas proses penerbitan izin usaha yang selama ini dirasakan berbelit-belit baik tingkat pusat maupun daerah.

“ Sementara melalui OSS melalui layanan satu pintu pengurusan perizinan menjanjikan pelayanan cepat selesai hanya hitungan jam,” kata anggota Bapemperda dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ditandaskannya dengan diterapkannya OSS tersebut pemerintah meminta pemerintah daerah untuk merevisi atau mencabut Perda yang bertentangan dengan diterapkannya OSS.

Sukhrowardi mengatakan, hingga saat ini masih ada sejumlah Perda Kota Banjarmasin yang belum direvisi atau dicabut.

“ Seperti Perda yang mengatur soal perizinan pariwisata dan Perda tentang Izin Minuman Beralkohol,” ujarnya.

Sementara meski OSS sudah diterapkan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak menghadapi kendala dan tidak semudah sebagaimana dijanjikan.

Pasalnya, banyak warga yang mengajukan pengurusan perizinan UMKM melalui aplikasi OSS sering gagal.

Kendala dalam layanan melalui OSS ini juga diakui Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Kota Banjarmasin, Isa Ansari

Ia memaparkan, salah satu kendala dihadapi masalah sistem karena pendaftarannya terpusat di Jakarta secara online. Sedangkan yang meminta layanan sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Bangunan Ditambah, Puskesmas Cempaka Putih Hanya Layani Rawat Jalan

Isa Ansari juga mengatakan, hingga saat ini belum semua proses perizinan yang bisa dilayani melalui OSS dengan baik. (nid/K-3)

Iklan
Iklan