BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kain Sasirangan resmi tercatat sebagai Indikasi Geografi milik Kalimantan Selatan. Sertifikat Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Lucky Agung, didampingi Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, kepada Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar yang mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, pada pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahun 2024 di G’Sign Hotel Banjarmasin.
Kain Sasirangan resmi menjadi Indikasi Geografis dengan pemilik Perkumpulan Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan yang diajukan pada tanggal 6 Februari 2024 dan tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 7 Juni 2024.
Sasirangan berasal dari kata “sirang” atau “menyirang” yang dalam bahasa Banjar berarti menjelujur atau teknik menjahit menggunakan tangan. Sasirangan merupakan Indikasi Geografis kedua dari Kalimantan Selatan setelah Cabai Hiyung Tapin yang telah mendapatkan sertifikatnya dan memperoleh manfaat dari segi hukum maupun ekonomi.
Kakanwil Taufiqurrakhman dalam kegiatan pembukaan MIPC 2024 menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mendukung tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Kita harap seluruh elemen dari ekosistem Kekayaan Intelektual bisa menjadikan KI, salah satunya Indikasi Geografis, sebagai pendorong ekonomi di wilayah,” sebut Taufiqurrakhman.
Senada dengan Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar turut mendukung upaya untuk melindungi dan melestarikan budaya Kalimantan Selatan ini.
“Tercatatnya Kain Sasirangan ini kita jadikan momentum bersama untuk semakin memperluas pasar Sasirangan di mata dunia, yang mana akan memiliki manfaat mutlak bagi pengrajin, pengusaha, dan UMKM Kalimantan Selatan,” ujar Roy Rizali Anwar.
Sekretaris Daerah juga berharap agar segera terdaftar Indikasi Geografis lainnya dari Kalimantan Selatan mengingat potensi Kalimantan Selatan yang masih luar biasa besar, seperti Kayu Manis Loksado, Beras Siam Unus Mutiara, Gula Aren Kotabaru, Itik Amuntai, dan banyak potensi lainnya di Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Selatan.
“Para Walikota maupun Bupati untuk turut serta dalam perlindungan Kekayaan Intelektual. Jangan sampai Pemerintah Daerah lalai dan menyia-nyiakan potensi daerahnya sehingga kita tidak mampu secara optimal mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan daerah,” himbaunya. (KPO-1)