Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kebijakan Zalim untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah

×

Kebijakan Zalim untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah

Sebarkan artikel ini

oleh: Alesha Maryam
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

“Tambahan Penderitaan Rakyat”, “Tagihan Peras Rakyat”, “Tabungan Pemalakan Rakyat”, atau “Tabungan Pejabat dari Rakyat”. Sejumlah pelesetan tersebut adalah respons sebagian warga terkait kebijakan pemerintah baru-baru ini. Presiden Jokowi telah meneken PP No. 21/2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong 3% untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Pasal 5 PP Nomor 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Baca Koran

Pasal 7 PP Nomor 21/2024 juga menjelaskan perincian pekerja yang masuk kategori peserta Tapera adalah calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta. Bahkan Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan memberlakukan pungutan ini untuk para driver ojek online. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Dalam PP tersebut, pemberi kerja harus menyetorkan dana Tapera dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Status kepesertaan Tapera akan berakhir jika telah memasuki masa pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Bagi peserta yang kepesertaannya berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat tiga bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Menambah Penderitaan Rakyat

Pemerintah beralasan bahwa Tapera ini adalah solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki perumahan. Ada 9,9 juta orang Indonesia yang belum memiliki rumah. Ada 14 juta warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Ada 81 juta penduduk usia milenial (usia 25—40 tahun) kesulitan memiliki hunian.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa besaran pungutan Tapera ini sudah dihitung. Ia pun membandingkan pungutan Tapera ini dengan kebijakan Iuran BPJS. Iuran BPJS awalnya ramai dikritik. Namun, setelah berjalan, banyak orang merasakan manfaatnya karena mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa dipungut biaya. Pernyataan di atas bertabrakan dengan kenyataan. Pasalnya, beban hidup warga sudah begitu berat. Jika mengikuti perhitungan Bank Dunia, maka ada 40% atau 110 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin. Di sisi lain ada sepuluh juta penduduk generasi Z yang menganggur, tidak bersekolah, tidak ikut pelatihan, dan tidak punya pekerjaan.

Baca Juga :  Hari Quds Internasional dan gerakan rakyat bela Palestina

Ironinya, beban hidup masyarakat justru ditambah dengan berbagai pungutan selain Tapera. Para pekerja sudah dihadapkan pada berbagai pungutan, antara lain Pajak Penghasilan (PPH), pungutan untuk BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah naik menjadi 11% dan akan kembali naik menjadi 12% pada awal 2025. Presiden Jokowi juga baru saja menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang otomatis menambah beban pengeluaran warga. Kini ditambah lagi pungutan Tapera yang sifatnya wajib. Sudah ada sanksi yang disiapkan oleh Pemerintah untuk pekerja maupun pengusaha yang menolak program ini. Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga ancaman pencabutan izin usaha untuk para pengusaha. Bukankah ini menambah derita rakyat?!

Pemungutan Paksa

Pengambilan harta secara paksa atas harta orang lain adalah jalan batil yang dilarang agama. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan atas dasar suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

As-Sa’di menjelaskan maksud QS An-Nisa’ ayat 29 di atas, “Allah SWT telah melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk memakan harta di antara mereka dengan cara yang batil. Ini mencakup gasab (perampasan) dan mencuri. Juga mengambil harta dengan cara berjudi dan berbagai usaha yang tercela.” (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân fî Tafsîr Kalâm al-Manân, 1/175).

Pelaku gasab bisa individu, bisa juga para penguasa yang mengambil harta rakyatnya dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam, seperti berbagai pungutan atas penghasilan, kendaraan, tanah, rumah, barang belanjaan, dan sebagainya. Inilah yang dimaksud oleh Allah SWT dengan “memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil”.

Penguasa yang membuat rakyatnya menderita diibaratkan oleh Rasulullah SAW seperti penggembala yang kasar terhadap hewan gembalaannya. Sabda beliau, “Sungguh penggembala paling jelek adalah yang kasar terhadap hewan gembalaannya. Waspadalah kalian! Jangan sampai kalian menjadi bagian dari mereka”. (HR Muslim).

Hak Asasi

Dalam Islam, hunian adalah salah satu kebutuhan asasi (primer) selain sandang dan pangan. Setiap kepala rumah tangga wajib menyediakan tempat tinggal bagi keluarga mereka.

Islam juga menetapkan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki rumah yang layak karena itu salah satu hal yang dapat membahagiakan manusia. Syariat Islam menetapkan bahwa seseorang bisa memiliki tempat tinggal dengan cara membangun rumah sendiri atau dengan bantuan pihak lain, melalui jual-beli, pemberian, ataupun warisan. Hunian itu menurut Islam bisa berupa milik pribadi atau bisa juga sekadar hak guna pakai, seperti rumah pinjaman atau rumah kontrakan.

Baca Juga :  Meningkatnya Penggunaan Gadget di Kalangan Siswa MI Nurul Hasanah Kecamatan Cempaka: Waspadai Dampak Jangka Panjang

Solusi Islam

Tapera adalah bentuk lepas tangan negara dari membantu rakyat memiliki hunian. Melalui Tapera, rakyat dipaksa saling menanggung, baik yang mampu maupun yang tidak mampu. Sama seperti BPJS, negara berlepas tangan dari kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara malah memaksa rakyat saling menanggung pelayanan kesehatan untuk mereka.

Sebaliknya, Islam justru mewajibkan negara (Khilafah) untuk membantu rakyat agar mudah mendapatkan rumah dengan mekanisme : 1. Negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga rakyat punya penghasilan yang cukup untuk memiliki rumah, baik rumah pribadi maupun rumah sewaan; 2. Negara melarang praktik ribawi dalam jual beli kredit perumahan. Riba untuk tujuan apa pun adalah dosa besar. Dalam sistem kapitalisme, banyak orang kesulitan memiliki rumah pribadi karena terhalang bunga/riba dalam kredit jual beli rumah. Sebagian lagi terlilit utang cicilan rumah yang mengandung riba; 3. Negara harus menghilangkan penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang/korporasi. Saat ini sistem yang berlaku justru meniadakan batasan dan kontrol terhadap penguasaan lahan. Akibatnya, banyak pengembang besar menguasai lahan yang amat luas yang dibutuhkan rakyat; 4. Negara dapat memberikan lahan kepada rakyat yang mampu mengelola lahan tersebut. Negara juga dapat memberikan insentif atau subsidi kepada rakyat untuk kem
aslahatan hidup mereka, termasuk untuk memudahkan mereka memiliki hunian. Nabi SAW selaku kepala negara, pernah memberikan lahan di tanah Al-‘Aqiq kepada Bilal bin Al-Harits; memberikan tanah kepada Wa’il bin Hujr di Hadhramaut; serta memberikan tanah kepada Umar dan Utsman serta para Sahabat yang lain. Khalifah Umar bin Khaththab ra juga pernah memberikan bantuan dari baitulmal untuk petani di Irak demi membantu mereka menggarap lahan pertanian, juga untuk hajat hidup mereka. Negara dalam hal ini dapat memberikan insentif atau bantuan kepada rakyat dari pos kepemilikan umum, jizyah, kharaj, atau ganimah.

Beginilah solusi Islam atas problem perumahan bagi rakyat. Syariat Islam telah memiliki solusi kongkrit dalam persoalan ini. Sungguh Islam adalah satu-satunya ideologi yang menjamin keadilan dan menghilangkan kezaliman akibat hukum-hukum dan ideologi buatan manusia. Wallahualam.

Iklan
Iklan