Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Penasihat Hukum Pembobol Bank Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan JPU

×

Penasihat Hukum Pembobol Bank Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
1000458324 e1719991167598
Sidang lanjutan pembobol Bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (3/7/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penasihat hukum terdakwa Selky Pebriyanti dari Borneo Law Firm Banjarmasin, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum tersebut yang dimotori Nita Rosita, punya alasan kenapa minta dibebaskan, karena tidak ada bukti yang valid terkait dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca Koran

Sedangkan untuk kerugian negara, penasihat hukum tersebut berkeyakinan kalau yang dituduhkan kepada kliennya tidak jelas buktinya.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (3/7/2024), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Hal senada juga dikemukakan terdakwa dalam nota pembelaannya yang di sampaikan secara tertulis, dia punya alasan kalau dua anaknya yang masih kecil perlu perawatan seorang ibu.

Kepada JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Martapura, oleh majelis diberikan kesempatan sidang mendatang untuk menjawab nota pembelaan tersebut.

Seperti diketahui JPU pada tuntutannya, menuntut terdakwa pembobol Bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura ditempatnya berkerja, selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Di samping itu terdakwa dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.538.664.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka kurungannya bertambah dua tahun (tiga) bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga :  Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak KKB

Seperti diketahui, menurut dakwaan, terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp4,5 miliar lebih.

Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank plat merah tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank ditempatnya bekerja, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Atas perbuatan terdakwa ini yang tidak dilakukan penahanan karena hal masih sakit, dan dinggatkan majelis agar selalu menyesuaikan waktu sidang kalau tidak akan dilakukan penahanan, serta bukti dengan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat. (Hid/KPO-3)

Iklan