BANJARMASIN, KP – Tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai 15 Juli 2024. Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir mengingatkan, seluruh SD dan SMP Negeri di Banjarmasin tidak mengenakan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua siswa.
“Tidak terkecuali meminta sumbangan untuk perbaikan bangunan sekolah atau sumbangan lainnya yang sifatnya mengikat,” kata Saut Nathan mengingatkan.
Kepada sejumlah wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda Penyampaian Raperda RPJPD 2024-2945, Rabu (3/7/2024) ia juga meminta agar pihak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengingatkan masalah ini.
Masalahnya kata Saut Nathan, pada setiap tahun ajaran baru orang tua siswa sering dikeluhkan adanya pungutan yang dikenakan pihak sekolah.
“Apalagi jika pungutan yang dikenakan melanggar aturan yang mengarah dan bisa dikategorikan pungutan liar (pungli),” katanya mengingatkan.
Dijelaskan dalam menjalankan pendidikan, pemerintah sudah mengucurkan dana diantaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya ia mengakui, sering adanya permintaan sumbangan untuk kepentingan menunjang sarana dan prasarana sekolah yang biasanya telah disepakati sekolah dengan komite sebagai perwakilan orang tua siswa.
Menurut pendapatnya, hal itu sah- sah saja sepanjang sumbangan yang diminta tidak diwajibkan kepada seluruh orang tua siswa dan sifatnya tidak mengikat.
“Masalahnya sesuai aturan partisipasi masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan dibolehkan,” ujar Saut Nathan Samosir.
Menyinggung pembelian seragam dan sejumlah pakaian baru pada siswa baru,Saut Nathan meminta pihak sekolah agar tidak mewajibkannya.
Ditandaskannya, hal ini diingatkan karena seragam atau pakaian sekolah layak pakai bisa saja didapatkan dari bekas saudara atau pemberian dari kerabat siswa bersangkutan.
“Dengan begitu orang tua siswa apalagi dari mereka tidak mampu terbebani mengeluarkan uang untuk memberikan seragam sekolah anaknya,” kata Saut Nathan Samosir.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi juga menegaskan, memasuki tahun ajaran baru sekolah dilarang mengenakan pungutan dalam bentuk apapun yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya berbeda dengan sumbangan dari orang tua siswa dibolehkan. Namun itu pun sifat tidak mengikat dan nilai sumbangan diberikan tidak ditentukan.
Nuryadi menjelaskan,ketentuan itu sesuai Permendikbud Nomor: 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (nid/K-3)