BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Saat ini Rozy Maulana telah menyatakan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Sebelumnya Rozy mendapat laporan masyarakat berikut bukti, dan mendapatkan panggilan dari KPU Kalsel guna menyampaikan klarifikasi. Dari hasil rapat pleno disepakati untuk mengganti Rozy sebagai Ketua KPU Banjarbaru.
Mundurnya Rozy Maulana karena dirinya di pecat sebagai ketua KPU Kota Banjarbaru, dengan dugaan permasalahan pribadi rupanya sudah masuk dalam tahap penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanbu, Seno Aji menjelaskan adanya laporan atas nama Rozy Maulana.
“Ada, atas nama tersebut (Rozy Maulana, red), baru tahap 1,” jelasnya Jumat (5/7/2024).
Meski Seno tidak merincikan kasus apa yang menjerat Rozy, adapun pasal yang disangkakan penyidik dalam berkas perkara adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengatakan jika surat pengunduran diri Rozy yang dikirim ke KPU Kalsel, dengan alasan kesibukan pribadi di luar tugas sebagai komisioner KPU Banjarbaru. Yang dikhawatirkan akan menyita waktu, sehingga akan mengganggu kinerjanya sebagai Ketua KPU Banjarbaru.
Terkait laporan yang di adukan masyarakat ke KPU Kalsel tidak merinci apa aduan masyarakat tersebut. Dalam tindak lanjutannya Rozy tidak hadir saat diklarifikasi, begitu pula pada rapat pleno pada 28 Juni 2024 lalu di KPU Banjarbaru. (dev/KPO-3)