KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers, Jumat (19/7/2024) hasil pengungkapan kasus sindikat pemalsuan dokumen, berupa surat-surat kendaraan bermotor.
Sebanyak empat orang tersangka beserta seluruh barang bukti, dihadirkan dalam konferensi pers di depan Mapolres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
Modusnya penipuan gadai satu unit mobil Pajero Sport berwarna hitam, dengan nomor polisi DA 8888 HN, seharga Rp 225 juta.
Mobil yang digadaikan merupakan mobil rental atau sewaan dari Banjarmasin, lalu dibuatkan KTP, STNK, hingga BPKB palsu atas nama fiktif Riza Safari.
Tersangka inisial WS, warga Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin mengaku bernama Riza Safari menggadaikan langsung mobil tersebut ke salah seorang korban di Kandangan, Kabupaten HSS.
WS dibantu tersangka inisial HAF dan AH yang mencarikan calon pembeli, serta AF yang mencetak dokumen-dokumen palsu itu.
Belakangan diketahui, AF mendapat upah atau bayaran Rp 200 ribu dari jasa tersebut.
Pemilik mobil awalnya merasa curiga, berdasarkan pantauan alat berupa GPS, lokasi mobilnya lama berada di wilayah HSS, sehingga berinisiatif mendatangi lokasi.
Sedangkan korban pembeli gadai yang akhirnya menyadari, ternyata dokumen mobil tersebut palsu, kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, melalui kerja sama dengan tim dari Polda Kalsel, pihaknya berhasil mengamankan seluruh tersangka sindikat pemalsu dokumen tersebut.
Kapolres menjelaskan, untuk memastikan dokumen palsu tersebut pihaknya berkoordinasi dengan ahli baik dari UPPD Samsat Banjarmasin, hingga Ditlantas Polda Kalsel.
Menurut AKBP M Yakin Rusdi, pada dokumen palsu tersebut jika diteliti lebih jeli, banyak sekali perbedaan yang mudah diidentifikasi oleh petugas.
“Ada kode rahasia yang dikenali petugas, yang tidak bisa ditiru masyarakat. Sehingga ini cetakan masih jauh dari mendekati mirip asli,” ujarnya, didampingi Kasatreskrim AKP Widodo Saputro.
Beberapa di antaranya, kesalahan penulisan nama Dirlantas, penggunaan jenis huruf atau font yang berbeda, hingga penggunaan hologram tidak cetak timbul dan mengkilat.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka utama WS merupakan residivis kasus penggelapan mobil.
“Para tersangka diancam hukuman penjara 6 sampai 8 tahun,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHPidana, dan atau pasal 263 ayat 2 KUHPidana, Jo Pasal 264 ayat 1 KUHPidana, dan atau Pasal 378 KUHPidana, Jo 55 KUHPidana. (tor/KPO-3)