BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati SH MH menyebutkan dalam tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dan pemulihan keuangan negara Rp36.166.406.934 dengan rincian untuk penyelamatan sebesar Rp15.042.000.000,- dan pemulihan sebesar Rp21.124.406.934.
Selain itu dalam tindak pidana khusus ini berhasil mengembalikan keuangan negara, baik sebagai rampasan uang sitaan, denda maupun pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.851.403.093,04.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik beberapa waktu lalu, dalam jumpa pers dengan dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke 64, Senin (22/7/2024) di mana Kejati di dampingi oleh seluruh asisten.
Dalam bidang pidana khusus ini, lanjut Rina, di tahun 2024 sampai peringatan HAB, terdapat dua perkara dan dapat diselesaikan satu perkara. Selain itu terdapat prapenuntut terdapat 6 perkara, diselesaikan satu perkara.
Sementara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel terdapat 10 perkara dalam penyelidikan dan dapat diselesai satu perkara. Sedangkan pra penuntutan terdapat 30 perkara, dapat diselesaiakan 10 perkara.
Lalu, jumlah penuntutan 18 perkara, diselesaiakan dua perkara, sementara eksekusi terpidana 17 perkara dan semua telah dilakukan.
Lebih lanjut Kajati menyebutkan dalam bidang perkara pidana umum disebutkan menyelesaikan perkara Keadilan Restoiratif terdapat 29 perkara yang diusulkan dan disetujui hanya 26 perkara.
Selanjutnya dikatakannya, pihaknya telah menerima 2.452 SPDP dan dapat diselesaikan sebanyak 2.250 perkara, pra tuntutan terdapat 2.213 perkara dapat diselesaikan 1.990, perkara.
Hanya bidang pidana militer selema ini tidak punya perkara alias nihil.
Sedangkan dibidang Intelijen seluru aparat Kejaksaan baik ditingkat Kalsel maupun di kota dan kabupaten telah melaksanakan kegiatan mendekteksi secara dini terhadap ancaman dan gangguan terhadap ideologi, politik sosial budaya pertahana keamanan nasional (Ipolersosbudhankamnas).
Dibidang pengawasan, selama kurun waktu enam bulan ini terdapat lima pengaduan yang dapat diselesaikan seluruhnya, sementara telah dilakukan penjatuhan hukuman terdapat seorang pegawai tata usaha bukan jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin.
Diawal pembicaraannya, Rina yang baru pertama kali bertemu dengan awak media, mengharapkan kerja sama yang lebih erat lagi dengan kalangan wartawan untuk membantu menjalankan tugas sebagai penegak hukum di Kalsel. (hid/KPO-3)















