Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Status 11 Guru Besar Dicabut ?

×

Status 11 Guru Besar Dicabut ?

Sebarkan artikel ini
a2 4

Soal ini Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri mengaku belum menerima SK-nya

BANJARMASIN, KP – 11 Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dicanut ?.

Kalimantan Post

Soal ini, sudah mencuat ke permukaan.

Bahkan tentang pencabutan , ada pula tersampaikan Direktur SDM Kemendikbud, Lukman.

Ia mengatakan status guru besar yang disandang 11 dosen FH ULM sudah dicabut.

Namun, surat keputusan pencabutan jabatan guru besar, mereka tidak dibuka ke publik, demi menjaga nama baik keluarga dan lingkungannya.

“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Nah, semua kan ada mekanismenya.

Begitu ada pelanggaran, kita cabut SK-nya sesuai dengan sanksi yang memang berlaku,” kata Lukman di Jakarta, pada Selasa (9/7).

Namun soal ini, Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri membantah.

“Saya belum menerima SK pencopotan itu,” kata Rektor, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (25/7).

Sebelumnya, pada Rabu (24/7), bergiliran dari 1 guru besar FH ULM yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik serius, dipanggil Biro SDM Kemendikbudristek.

Tak hanya itu, Rektor ULM juga dipanggil Kemendikbudristek.

Namun selain sebagai Rektor, Ahmad Alim menambahkan bahwa dirinya datang ke Kemendikbudristek atas kapasitas tim pemeriksa.

Sebelumnya, sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Sisi lain Rektor mengatakan, soal mekanisme pengajuan guru besar yang diusulkan para dosen FH ULM , seharusnya asesor turut bertanggung jawab dalam kapasitas pemberian titel guru besar itu.

“Mereka (Asesor, red) yang melakukan verifikasi dan validasi.

ULM sifatnya hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar. Seharusnya asesor juga diperiksa,” jelasnya.

Diketahui, ada dugaan maladministrasi pengajuan guru besar hukum ULM dengan menyeret nama Muhammad Hadin Muhjad.

Masalahnya, ada tanda tangan digital Ketua Senat ULM tersebut dalam surat rekomendasi pengajuan sejumlah guru besar ini.

Baca Juga :  Wagub Hasnuryadi Sulaiman Sampaikan Harapan untuk Kalsel

Hadin sendiri mengaku sempat diperiksa tim Kemendikbudristek untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

“Rekomendasi senat memang diperlukan dalam proses pengajuan gelar guru besar.

Saya disodorkan surat rekomendasi, tapi saya tidak mengetahui ada tanda tangan itu,” jelasnya.

Meski demikian sambung Wakil Rektor Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie 11 orang itu tetap melaksanakan hak dan kewajiban sebagai guru besar sekaligus dosen. (*/net/K-2)

Iklan
Iklan