Amuntai, KP – Danu Fran Fotohena SKM MM menggugat keputusan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024, terkait hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.
Selanjutnya, dalam sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara: 27/G/2024/PTUN.BJM digelar pada Rabu 31 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan, dimana dalam pertimbangannya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa kesalahan redaksional dalam objek sengketa tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan yuridis yang esensial.
Karena itu, majelis hakim menyimpulkan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan keputusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Aning Widi Rahayu SH bersama anggota Aslamia SH dan Friska Ariesta A SHM Kn menyatakan menolak permohonan penundaan dari penggugat, menolak seluruh gugatan penggugat kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332.000.
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Tim Kuasa Hukum Bupati HSU terdiri dari Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten dan Tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejari HSU seperti Tri Taruna Fariadi SH MH, Drs Rakhmadi Permana MAP dan Rusni SH. (*/K-2)