Ashadi mengatakan, karena anggaran pengadaan pin emas cukup besar dan dipastikan di atas Rp 200 juta,maka sesuai aturan pengadaannya harus melalui proses lelang
BANJARMASIN, KP – Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin tidak menyediakan pin terbuat dari emas untuk 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin terpilih periode 2024-2029.
Masalahnya karena tidak ada aturan yang mengharuskan anggota dewan terpilih diberikan pin terbuat dari emas.
“ Pin memang harus diberikan kepada anggota dewan terpilih sebagai salah satu tanda pengenal, tapi tidak harus terbuat dari emas,” kata Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin,Ashadi Himawan.
Kepada [KP] Rabu (31/7/2024) ia mengatakan, pin emas juga tidak diberikan pada 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin periode sebelumnya 2019-2024.
Menurutnya,sebagai gantinya pin anggota dewan terpilih dibuatkan dari bahan kuningan atau perak.Dikemukakan tidak diberikannya pin emas untuk anggota dewan ini untuk menghindari polemik.
Lagian lanjutnya dengan harga emas yang saat ini lebih Rp 1 juta per gram jika diberikan seberat 5 gram emas 24 karat untuk masing -masing untuk 45 anggota dewan tentunya dibutuhkan penyediaan anggaran lumayan besar.
Ashadi mengatakan, karena anggaran pengadaan pin emas cukup besar dan dipastikan di atas Rp 200 juta,maka sesuai aturan pengadaannya harus melalui proses lelang.
Ditandaskannya kembali dalam aturan tidak disebutkan pin anggota dewan harus terbuat dari emas, maka pengadaannya disesuaikan dengan kemampuan APBD masing- masing daerah.
Sementara Gusti Yuli anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 tidak mempermasalahkan jika pin diberikan untuk anggota dewan terpilih bukan terbuat dari bahan emas.
“ Tidak masalah kita terima saja,” ujar Gusti Yuli yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Banjarmasin periode 2024-2029.
Sebanyak 45 anggota DPRD Banjarmasin yang terpilih akan menerima pin yang akan dikenakan di pada baju atau dada kiri pada saat pelantikan nanti yang akan dilaksanakan 9 September mendatang.
Selain mendapat pin anggota dewan juga mendapatkan fasilitas lainnya seperti Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan baju adat khas daerah. (nid/K-3)