Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kalteng Masuk Kategori Rawan Rendah, Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pilkada 2024

×

Kalteng Masuk Kategori Rawan Rendah, Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240806 WA0000
Foto bersama usai pembukaan sosialisasi. (Kalimantanpost.com/drt)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Indonesia akan menjadi momentum yang sangat penting bagi demokrasi di negeri ini.

Untuk mencegah risiko dan kerawanan pelanggaran Pilkada, perlu diantisipasi melalui pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Bawaslu Kalteng menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, di Palangka Raya, Senin (5/8/2024).

Baca Koran

Kegiatan sekaligus melauncing indek kerawanan pemilu di Kalteng yang di buka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, SSos. IMH Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, serta pihak KPU Kalteng dan pejabat terkait lainnya.

Menurut Satriadi, kegiatan yang berlangsung sehari dan diikuti 75 peserta dari Bawaslu se Kalteng, serta mitra lainnya termasuk insan pers itu bertujuan meningkatkan partisipasi aktif para pihak dalam melakukan pengawasan pemilu kepala daerah.

Terkait pengawasan dan indek kerawanan pemilu, Bawaslu Provinsi Kalteng melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pembuatan pemetaan rawan ini, Bawaslu membagi kedalam tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah.

“Berdasarkan konsep yang dipetakan oleh Bawaslu RI, Kalimantan Tengah terkategori Rawan Rendah, kerawanan tersebut pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024,” ujar Siti Wahidah, anggota Bawaslu Kalteng, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Sekaligus Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Wahidah menambahkan melalui data IKP 2024 dan kerawanan isu strategis, Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan. Hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 akan dijadikan sebagai dasar strategi pencegahan.

Baca Juga :  JKN Dinkes, BPJS Kesehatan, RSUD HBK Dipanggil DPRD Tabalong

Dalam pemetaan rawan tersebut, terdapat beberapa tahapan yang memiliki potensi kerawanan rendah, antara lain; tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar PEMILIH adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.

Hal ini disebabkan oleh hak memilih menjadi isu yang rawan dikarenakan pada pemilu/pemilihan masih terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el atau biasa disebut sebagai penduduk potensial pemilih belum perekaman KTP-el Adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih.

“Terjadinya data ganda disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian data kependudukan yang berasal dari DP.4 masih belum mutakhir,” sebut Wahidah.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, kerawanan ini disebabkan oleh adanya gugatan hasil pemilu/pilkada. Adanya potensi perubahan suara ini biasa dilakukan dengan cara melakukan penambahan atau pengurangan suara saat rekapitulasi berjenjang.

Tahapan pemungutan suara, kerawanan ini disebabkan oleh kesalahan teknis penyelenggaraan serta banyak hal antara lain keteledoran kesengajaan, atau kurang cakapnya petugas yang berwenang dalam melaksanakan tugas pemungutan suara.

Hal itu berpotensi menyebabkan adanya pemilihan suara ulang, dukungan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan suara serta kesalahan pada saat penghitungan suara. Dan masih banyak upaya lainnya, tutup Wahidah.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan