BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ratusan mahasiswa dari gabungan Universitas se Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (23/8/2024) siang.
Ketua Umum BEM ULM, Muhammad Syamsu Rizal mengatakan maksud kedatangan mereka ke Kantor DPRD Kalsel tak lain untuk menyuarakan penolakan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Menurutnya revisi UU Pilkada yang dinilai terburu-buru itu sangat meresahkan masyarakat Indonesia saat ini dan sudah menjadi tugas mahasiswa sebagai penyambung lidah bagi masyarakat kecil.
“Peran mahasiswa sangat penting dan mendasar karena pada dasarnya power mahasiswa itu kuat. Mahasiswa sebagai agent of change, punya power untuk menggedor dan menendang rezim Joko Widodo,” ucap Syamsu, Jumat (23/8/2024).
Syamsu mengungkapkan, konsolidasi ini akan menjadi pemantik agar dapat menggerakkan hari mahasiswa.
“Langkah selanjutnya untuk memastikan kegiatan konsolidasi ini efektif adalah dengan menggelar aksi besar-besaran yang bertempat di Kantor DPRD Kalsel,” katanya.
Selain itu, pihaknya turut mengundang seluruh mahasiswa dan lembaga pers bisa berhadir besok untuk kegiatan konsolidasi dan tak menutup kemungkinan turun ke jalan lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pergerakan BEM Fakultas Hukum ULM, Nur Amalia Putri mengaku akan mendukung penuh aksi ini.
Namun tetap menghimbau mahasiswa untuk menyampaikan aksi dengan tertib tanpa menimbulkan kericuhan.
“Kita harus bisa bersama-sama, tidak hanya dari kalangan tertentu. Harus tertib dan jangan ada kericuhan. Tujuan kegiatan ini harus jelas agar tidak mengabaikan hal-hal yang penting,” tuturnya.
Kapolres Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi mengharapkan pengunjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib, sehingga tidak menimbulkan kerusuhan.
Cuncun pun meyakini mahasiswa yang berunjuk rasa menaati peraturan menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib.
Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel H Suripno Sumas sempat menemui mahasiswa, namun pengunjuk rasa menolak karena meminta minimal delapan orang yang menemui pendemo.
Saat negosiasi, mahasiswa meminta membacakan tuntutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalsel, namun tidak diizinkan sehingga massa menyerbu “pagar betis” kepolisian dan petugas mengevakuasi Suripno.(nau/KPO-1)