Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tapin

Pemkab Tapin Rencanakan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian dan Pangan

×

Pemkab Tapin Rencanakan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian dan Pangan

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 12
PEMKAB TAPIN - Melakukan audensi terkait rencana pembangunan kawasan Perdesaan di Dua kecamatan di Tapin. (KP/Ist)
Space Iklan

Rantau, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin mengadakan audensi untuk membahas rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Pertanian Tanaman Pangan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia bertempat Kantor setempat . Kamis (22/8/2024) di Jakarta.

Audensi langsung oleh Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Dr. Sufiansyah.

GBK

Turut mendampingi dalam audensi tersebut Kepala Bappelitbang Tapin, Meidy Haris Prayoga, bersama Kepala Dinas PMD Rahmadi, Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor, Kepala Dinas Pertanian Dr. Tri Asmoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sapuani, Kepala Dinas Perindustrian Yustan Azidin, dan Camat Bungur Retno.

Dr. Sufiansyah dalam paparannya menyampaikan bahwa kawasan perdesaan adalah wilayah di luar kota besar yang memiliki kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta berfungsi sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, sosial, dan ekonomi. 

“Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi,” jelasnya.

Dikatakan Sekda bahwa terbatasnya sumber daya mengakibatkan pemanfaatan belum optimal. 

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan kawasan perdesaan harus dilakukan bersamaan dengan pembangunan desa untuk menyelesaikan masalah masyarakat desa secara lebih menyeluruh.

Menurut Dr. Sufiansyah, mendinamisasikan pembangunan desa akan berdampak signifikan pada pembangunan wilayah yang lebih luas. 

“Oleh karena itu, pembangunan kawasan perdesaan harus didorong dalam perspektif kawasan agar akselerasi pembangunan dapat lebih cepat. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi dan penyelesaian potensi serta permasalahan desa secara komprehensif,” katanya.

Sementara Kepala Bappelitbang Tapin, Meidy Haris Prayoga, menambahkan bahwa kawasan perdesaan berdasarkan Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/132/KUM/2024 mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Baca Juga :  Dua OPD Terima Penghargaan Predikat Terbaik Penyelenggaraan Statistik Sektoral 

“Keputusan ini bertujuan mengintegrasikan setiap desa dengan memanfaatkan potensi masing-masing, termasuk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di kawasan Perdesaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Meidy Haris Prayoga menjelaskan bahwa pengembangan kawasan perdesaan akan mempermudah penggerakan potensi lokal dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya.

Deliniasi kawasan perdesaan Kabupaten Tapin meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Bungur dan Kecamatan Tapin Tengah. Kecamatan Bungur terdiri dari empat desa yaitu Desa Banua Padang, Banua Padang Hilir, Purut, dan Bungur Baru, dengan luas 371,49 Ha. Sementara Kecamatan Tapin Tengah meliputi 12 desa yaitu Desa Tirik, Desa Labung, Desa Batang Lantik, Desa Serawi, Desa Kepayang, Desa Hiyung, Desa Mandurian, Desa Mandurian Hilir, Desa Pandahan, Desa Pematang Karangan, Desa Pematang Karangan Hilir, dan Desa Pematang Karangan Hulu.

Sementara untuk Luas Kawasan Perdesaan berdasarkan luas baku sawah Kecamatan Bungur  seluas 371,49 Ha (4 desa) dan Kecamatan Tapin Tengah  seluas 3.046,06 Ha (12 desa)

Total Luas Kawasan Perdesaan seluas  3.417 Ha untuk di Kecamatan Bungur dan Tapin Tengah.

Pengembangan kawasan Perdesaan akan didukung oleh tenaga ahli dari Kemendes PDTT untuk memastikan proses dan implementasi berjalan efektif. (abd/K-6)

Iklan
Iklan