Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Tolak Revisi Pasal dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran [] ALFI/ILFA Kalsel Audiensi dengan Kadin Kalsel

×

Tolak Revisi Pasal dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran [] ALFI/ILFA Kalsel Audiensi dengan Kadin Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240904 161713
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics and Forwarder Indonesia (ILFA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Saut Nathan Samosir bersama jajaran bersilaturahmi sekaligus melakukan audiensi dengan Kadin Kalsel, Rabu (4/9/2024).

“Hari ini kita bersilaturahmi dengan Ketua Kadin Kalsel beserta jajaran, sekaligus membahas terkait evaluasi tentang UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, pasal 110 ayat (1) dan ayat (5), dimana ada fungsi atau peran dari asosiasi yang ada di wilayah pelabuhan di Indonesia,” ungkap Samosir.

Baca Koran

Samosir menyebutkan, pasal itu berbunyi, apabila salah satu anak perusahaan bagian dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menaikkan atau mengevaluasi tarif, wajib menyepakati bersama dengan asosiasi yang ada di wilayah pelabuhan.

“Berhubung pasal ini ada rencana akan dihapus oleh pemerintah, jadi kita sebagai asosiasi meminta dukungan Kadin Kalsel agar pasal ini tidak dihapus apabila nanti terjadi perubahan pada Undang-Undang,” katanya.

Karena, lanjut Samosir, pasal ini akan menghilangkan salah satu peran ALFI/ILFA Kalsel. Selain itu, tidak akan ada fungsi kontrol lagi apabila ada evaluasi harga di setiap pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia, salah satunya di Kalimantan Selatan.

“Melalui silaturahmi ini, mudah-mudah Ketua Kadin Kalsel bisa memfasilitasi dengan asosiasi lainnya yang ada di Banjarmasin untuk menyampaikan hal-hal dengan keluhan yang sama,” imbuh Samosir.

Kedatangan asosiasi ALFI/ILFA Kalsel disambut Ketua Kadin Kalsel, Hj Shinta Laksmi Dewi beserta jajaran dengan tangan terbuka.

“Tentu saja sebagai pembina dari asosiasi kepengusahaan ini, kami akan menindaklanjuti masalah ini. Sementara kita tampung, dan selanjutnya kami akan membuat grup diskusi terkait dengan stakeholder logistik yang ada di Kalimantan Selatan dan juga Badan Usaha Pelabuhan yang ada, untuk bisa merunut bersama permasalahannya secara detail,” ucap Shinta.

Baca Juga :  Segini Besaran Kenaikkan Tarif PNBP Permohonan Paspor Per 17 Desember 2024

Dijelaskannya lagi, hasil dari diskusi tersebut nantinya akan menjadi satu rekomendasi daerah kepada pusat serta asosiasi di pusat untuk bisa bersama-sama membuat cost logistik yang ramah kepada customer atau masyarakat pengguna jasa. Dan juga bisa menghidupkan kembali asosiasi-asosiasi yang ada.

“Tentu saja peran asosiasi dalam rangka pembuatan cost ini tidak bisa dinafikan begitu saja. Dan apa yang telah disampaikan ALFI Kalsel pada hari ini akan kita perkuat melalui Focus Group Discussion dengan beberapa stakeholder. InsyaAllah di bulan ini akan kita laksanakan bersama,” pungkas Shinta.

Sebagai informasi, sebelumnya
ALFI/ILFA Kalsel juga dengan tegas menolak upaya Pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap perubahan ketiga atas UU NO 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Apalagi dalam revisi tersebut, ada dugaan upaya penghapusan Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), yang jika dilakukan akan membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan.

“Usulan Pemerintah untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5) akan sangat berdampak pada eksistensi dan keberlanjutan usaha dari anggota ALFI/ILFA yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan UKM, lebih dari 100.000 karyawan dan belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10.000 perusahaan dan ratusan ribu karyawan,” ujar Samosir.

Penghapusan pasal 110 Ayat (1)an (Ayat 5) dijelaskannya juga dapat menimbulkan ekses favoritisme yang hanya menguntungkan anak Perusahaan Operator Pelabuhan BUMN dan mematikan stakeholder lainnya di luar anak perusahaan Otoritas Pelabuhan.

Saat ini, Ia mengakui, bisnis logistik sedang mengalami persaingan yang kompetitif, belum lagi kenaikan biaya operasional karena biaya perawatan dan suku cadang yang terus naik tiap tahunnya. “Jadi kalau ditambah lagi dengan penghapusan Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), maka tentu kami pengusaha yang tergabung di ALFI/ILFA tentunya akan semakin kesulitan dan membengkak biaya operasional,” bebernya.

Baca Juga :  TelkomGroup Pastikan Kenyamanan Digital Pelanggan di Momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Sebelumnya, 5 perwakikan Asosiasi yang terdiri dari Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), bersepakat menolak revisi UU NO 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mereka sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan DPR RI (Komisi V) terkait penolakan tersebut. (Opq/KPO-1)

Keterangan foto :
AUDIENSI – Ketua ALFI/ILFA Kalsel, Saut Nathan Samosir usai audiensi dengan Ketua Kadin Kalsel Hj Shinta Laksmi Dewi dan jajaran. (KP/Opiq)

Iklan
Iklan