Oleh : ANDI NURDIN LAMUDIN
Dalam pembukaan UUD 45 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Ternyata makna “kemerdekaan” itu masih dipertanyakan sampai sekarang ini. Karena jika kemerdekaan dalam makna yang sesungguhnya maka akan terasa “adil dan makmur”bagi rakyat Indonesia. Tetapi kenyataan telah menjadi nyata jika saksi saksi sejarah Indonesia mencatat jika Pemilu yang terakhir adalah Pemilu “terburuk” dalam sejarah Indonesia sekarang ini. Hal ini semestinya akan membuka kesadaran bagi rakyat yang berpikir jika sebuah keadaan yang tidak mengarah kepada negara yang adil dan makmur, pasti ada “apa-apanya” pada proses negara dan bangsa Indonesia sekarang ini. Padahal sebenarnya negara adil dan makmur itu pasti bisa dicapai dengan program yang jelas GBHN, serta legislatif yang aktif dan berwibawa, serta eksekutif yang berjalan sesuai dengan amanah rakyat yang telah dipercayakan pada DPR. Kemudian lembaga yudikatif yang aktif serta menegakkan keadilan serta tidak adanya campur tangan kekuasaan atau eksekutif. Begitulah semestinya teori itu berjalan. Namun harapan ternyata tidak jadi kenyataan?
Padahal negara diharapkan serta didirikan untuk mengikuti alinea selanjutnya, kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhahan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semestinya berdasarkan alinea terakhir daripada Pembukaan UUD 45 itulah program negara dilanjutkan. Sebagaimana kalimat yang ada sejak kemerdekaan itu, tentu saja itu merupakan pembanding yang paling nyata pada perogram-program pemerintah di dalam proses untuk mencapai masa depan bangsa dan negara itu. Karena itu jugalah jika Pemilu terakhir adalah Pemilu yang terburuk dalam perjalanan bangsa dan negara ini, dengan dibandingkan pada tujuan pembukaan UUD 45 itu. Apakah sesuai dengan apa yang diamanatkan atau justru sangat menyimpang jauh?
Jika terjadi penyimpangan jauh itu maka tentu saja kinerja legislatif, eksekutif dan yudikatif kembali dipertanyakan. Karena tidak sesuai dengan makna pembukaan UUD 45 itu. Apalagi jika setelah pembukaan UUD 45 itu, maka dijabarkan pula pada UUD 45, apakah itu pada bentuk dan kedaulatan Negara, tentang majelis permusyawaratan rakyat, kekuasaan pemerintah negara, DPA mengenai kementerian negara, pemerintahan daerah, tentang DPR, dewan perwakilan daerah, juga mengenai Pemilihan Umum. Tidak lepas mengenai hal keuangan negara, badan pemeriksa keuangan, mengenai kekuasaan kehakiman. Juga mengenai wilayah negara, warga negara dan penduduk. Masalah yang berkaitan dengan agama, pertahanan dan keamanan negara.













