Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Menjaga Asa Penegakan Hukum Pembubaran Diskusi

×

Menjaga Asa Penegakan Hukum Pembubaran Diskusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240930 WA0015 e1727684100798
Asisten Ekobang Buka Rakor Pembahasan dan Penandatanganan PKS Pengelolaan Opsen PKB dan BBNKBPalangka Raya. Kalimantanpost.com.Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Widanarni mewakili Plt. Sekda Kalteng membuka Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Opsen (Pungutan Tambahan Pajak menurut Persentase Tertentu) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Palangka Raya, Senin (30/9/2024).Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Kalteng menyampaikan rakor kali ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan menyinergikan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalteng, yang nanti dituangkan dalam PKS.”Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB, Pemerintah Daerah Provinsi harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota”, ucap Sri Widanarni.Disampaikan pula, salah satu bentuk sinergi tersebut berupa sharing pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dan Opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya.Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada.Ia menegaskan, untuk memastikan pemungutan opsen yang dimulai tanggal 5 Januari 2025 tersebut berjalan baik dan sinergis, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, pertama melakukan penyusunan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen.Kedua, mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB serta opsen MBLB, dengan menyusun perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.Ketiga, sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan diuraikan dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.Keempat, memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan opsen telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.Terakhir, melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB dan opsen Pajak MBLB Bersama Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi Bank Presepsi atau Bank Pembangunan Daerah.Rakor dihadiri Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo beserta jajaran, Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah II, Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Azwirman, Kepala Bapenda/ BPPRD Kabupaten/ Kota se- Kalteng, serta Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda serta Pejabat Teknis/ Kepala Bidang Bapenda/ BPPRD Kabupaten/ Kota se-Kalteng.(drt).
Iklan

JAKARTA, kalimantanpost.com – Proses penegakan hukum kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan menjaga asa publik.

Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku dan menetapkan dua tersangka pada Minggu (29 September 2024).

Baca Koran

Terkait perkembangan penegakan hukum tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa hal berikut.

Pertama, SETARA Institute mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum (due process of law) atas kasus pembubaran diskusi melalui aksi premanisme sekelompok orang yang terjadi pada Sabtu (28 September 2024) di Hotel Grand Kemang.

“Penegakan hukum terhadap para pelaku menjaga harapan publik atas penanganan premanisme yang mengancam kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi belakangan ini,” kata Ketua SETARA Institute, Ismail Hasan di Jakarta pada Senin (30/9/2024).

Kedua, SETARA mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya. Kontribusi masyarakat dan warga dunia maya (netizen) dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video harus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik (meaningful participation) dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel. Gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan standard operating procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi. Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi.

Ketiga, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi. Untuk menjaga akuntabiltas dalam penegakan hukum serta untuk menjaga demokrasi dari ancaman penyempitan ruang sipil, SETARA Institute mendorong dan mendukung aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Banjarmasin Terima Berkas Dua Tersangka OTT KPK

“Aparat kepolisian harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk kasus pembubaran paksa diskusi FTA,” ujarnya. (adm)

Iklan
Iklan