Banjarbaru,KP – Permasalah kepemilikan lahan berlapis yang terjadi di wilayah TNI Angkatan Laut (AL) dengan rumah warga Komplek Wengga Palam Indah, RT 40 RW 07 Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru masih berlanjut.
Dalam upaya mengambilan data terkini, BPN Kota Banjarbaru telah melakukan pengambilan titik koordinat batas wilayah sengketa tersebut pada Kamis (03/10/2024) lalu, disaksikan oleh perwakilan warga, TNI AL, pihak kepolisian, dan kelurahan.
Sebelumnya terjadi perselisihan titik batas wilayah yang ditempati warga sejak tahun 2005 lalu. Juru bicara warga, Muhammad Ali menjelaskan jika ada 22 rumah warga yang masuk dalam peta lahan dengan kepemilikan AL. Akibatnya warga yang dikatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa melakukan balik nama karena wilayah yang mereka tempati milik TNI AL.
Padahal dirinya bersama warga lain mengklaim jika membeli tanah tersebut secara sah dan legal melalui developer dan bank. Namun ketika akan balik nama, BPN tidak bisa memberikan karena tanah tersebut berada pada kepemilikan lainnya.
Perselisihan pun mencuat pada awal September 2024, setelah adanya surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru terkait pengambilan data koordinat pada 18 Juli 2024, yang merupakan tindak lanjut dari surat Komandan TNI AL Banjarmasin.
“Kami berharap ada solusi yang adil karena ini sudah berdampak pada kondisi psikologis warga, yang selama 20 tahun tidak pernah menghadapi masalah legalitas seperti ini,” ujar Ali.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Banjarbaru, Muiz Gozali, menyampaikan bahwa BPN akan menganalisis hasil pengukuran lapangan dan segera mengundang kedua pihak untuk membahas perkembangan terbaru. Namun, warga masih merasa langkah yang diambil BPN belum memuaskan, karena banyak hal yang belum jelas terkait status lahan tersebut.
“Segera kami analisis dan nanti kami sampaikan surat untuk pertemuan selanjutnya.” Ujarnya singkat.
Sementara itu Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Didik Kusyanto, M.Tr.Hanla., menyampaikan pihaknya tidak melakukan penyerobotan atau klaim lahan yang sebelumnya diberitakan. Menurutnya Lanal Banjarmasin memiliki aset tanah di Jalan Palam Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai Nomor 28/43 yang di terbitkan pada tanggal 14 September 1994 dengan luas tanah 33.200 M² oleh Kementrian Pertahanan RI.
Sehingga dalam perjalanannya, tahun 2020 lalu mereka melakukan pengukuran ulang. Kemudian dilanjutkan kembali tahun 2022 Tim Verifikasi Rencana Rinci Wilayah Pertahanan dari Dispotmar Mabes TNI AL yang melaksanakan pengecekan dan pengukuran aset tanah TNI AL di seluruh Indonesia termasuk Aset Tanah Lanal Banjarmasin. Pada saat melaksanakan pengukuran aset tanah di Jalan Palam Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru terdapat kekurangan luas tanah.
Berdasarkan pengambilan data koordinat dari BPN dengan nomor surat: UP.02./1067-63.72/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, adanya 22 rumah warga Komplek Wengga Palm Indah dengan luasan tanah sekitar 3.300 M2 yang masuk dalam area aset tanah Lanal Banjarmasin.
“Kami memiliki data yang sah. Sehingga dalam masalah ini, kami sudah bersurat kepada BPN untuk memberikan keterangan status luas dan status kepemilikan lahan tersebut” jelasnya.
Terkait permasalah tumpang tindih kepemilikan ini, Didik tetap pada prosedur yang ada sehingga baik pihaknya maupun warga mendapatkan keadilan atas status lahan tersebut.(Dev/K-3)