BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tim Pelaksana Tehnis Kegiatan Desa (TPTKD) yang dibentuk oleh kepala desa. Karena tidak sanggup melaksanakan pekerjaan, maka pekerjaan pembangunan atau proyak yang menggunakan dana desa bisa saja diserahkan kepada pihak ketiga. Penyerahan kepada pihak ketiga memang bisa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini dikemukakan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rangga Ashima dari Kejaksaan Negeri Tapin, dari Inspektorat Kabupaten Tapin Pahrulzaini, dalam perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
“Karena kepala desa menunjukan pihak ketiga, bila terjadi proyek yang dikerjakan tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai rencana, yang bertanggung jawab adalah kepala desa,’’ tegas Pahrul, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Memang betul, pihak kepala desa telah membentuk tim tersebut, tetapi karena tim tidak sanggup bekerja, kepala desa menunjuk pihak ketiga, jadi tanggung jawab bukan menjadi tanggung jawab tim.
Pahrul juga menyebutkan kalau mempertanggungjawabkan setiap proyek pembanguna harus dilengkapi dengan bukti bukti yang sesuai dengan dana yang dikeluarkan.
Dalam perkara pembangunan dengan menggunakan dana desa ini, JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana desa tersebut sebesar Rp229 juta lebih, jumlah tersebut merupakan kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin yang menyeret terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017 lalu.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa pada dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan
dengan UU No. 20 Tahun 2001
Sedangkan dakwan subsider didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU
No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU
No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)