Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinKalsel

Dishub Optimis Capai Target Retribusi Parkir

×

Dishub Optimis Capai Target Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini
10 HL 4 klm Kenaikan distribusi parkir
PENINGKATAN PAD - Kenaikan retribusi parkir di Kota Banjarmasin diharapkan memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD Seperti lokasi parkir di pasar Harum Manis ini. (KP/Amir )
Iklan

Kendaraan berat seperti bus dan truk, tidak ada perubahan tarifnya masih sama, paling tinggi Rp10 ribu.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menyatakan rasa optimisnya, capaian PAD dari retribusi parkir tahun 2024 ini mencapai target sama seperti 2023 tahun lalu.

Baca Koran

Slamet Begjo menyebutkan, sampai bulan Oktober ini realisasinya sudah hampir 80 persen dari ditargetkan hampir Rp 6 miliar.

“Masih ada waktu sekitar dua setengah bulan lagi, jadi kita optimis realisasi PAD retribusi parkir mencapai 100 persen,bahkan diharapkan lebih,” kata Slamet Begjo.

Hal itu disampaikan kepada wartawan, usai rapat kerja dengar pendapat dengan komisi III DPRD Kota Banjarmasin,Jumat (11/10/2024).

Ia menjelaskan sebagaimana telah diputuskan, Pemko Banjarmasin sudah resmi menerapkan tarif parkir baru mulai 1 April 2024 lalu.

Untuk parkir kendaraan roda dua dikenai Rp 3 ribu, atau naik seribu rupiah. Sedangkan kendaraan roda empat naik dua ribu, dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.

Sementara kendaraan berat seperti bus dan truk, tidak ada perubahan tarifnya masih sama, paling tinggi Rp10 ribu.

Kenaikan tarif retribusi parkir ini tandasnya, diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diharapkan pihak dewan.

Slamet Begjo mengatakan, kenaikan retribusi parkir diambil setelah selama tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian. “Kendati kita akui dengan kenaikan ini di masyarakat masih ada pro kontra,” katanya.

Ia juga memaparkan Dishub Kota Banjarmasin jauh hari sebelum diberlakukan terhitung 1 Agustus 2024 pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tarif baru retribusi kendaraan bermotor tersebut.

Dikemukakan payung hukum kenaikan retribusi parkir dituangkan dalam Perda Nomor: 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Banjarmasin Ajarkan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar memahami jika penerapan tarif parkir baru masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menyikapi itu komisi III segera akan membicarakan kembali hal ini bersama dengan pihak Dishub.

Menurutnya pertemuan dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hari ini, baru pertama kali sejak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarmasin terbentuk pekan lalu.

Pertemuan pertama ini lanjutnya, hanya sebatas perkenalan dengan SKPD mitra kerja komisi III dan sedikit membahas program kerja.

“Maklum anggota dewan yang duduk di komisi III ini tidak semuanya orang lama, tapi ada pula yang wajah baru,“ tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan