Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarmasin

Hari Kartono `Warning’ Dalam Pengerjakan Proyek

×

Hari Kartono `Warning’ Dalam Pengerjakan Proyek

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Hati hati kerjakan proyek
PROYEK- Inilah pelaksaan proyek dengan APBD Kota Banjarmasin yang di warning supaya pihak kontraktor agar berhati-berhati dalam mengerjakan sebuah proyek. (KP/Amir)

Banjarmasin, Kalimantan post.com – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono mengingatkan, pihak kontraktor agar berhati-berhati dalam mengerjakan sebuah proyek.

“Seperti memperhatikan dan mengutamakan keselamatan pekerja dan warga atau dalam mengantisipasi dampak kerusakan fasilitas umum dari pelaksanaan sebuah proyek yang sedang dikerjakan,” katanya mengingatkan.

Iklan

Kepada Kalimantanpost.com Rabu (16/10/2024) Hari Kartono mengatakan, bagi kontraktor yang lalai dalam mengantisipasi keselamatan kerja dalam mengerjakan proyek dapat dikenai sanksi.

Ketentuan ini ujarnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi.

Sanksi juga dikenakan terhadap pekerjaan yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum.

“Seperti diantaranya kini tengah dilaksanakan oleh Pemko Banjarmasin, proyek pembenahan drainase atau galian pipa air minum PDAM yang berdampak merusak sebagiab bahu jalan,” katanya.

Menurutnya, terkait dampak pekerjaan proyek tersebut pihak kontraktor wajib melakukan perbaikan kembali fasilitas umum tersebut.

Lebih jauh sekretaris komisi membidangi masalah pengawasan pembangunan ini menyebutkan, ketentuan lain adalah soal kewajiban kontraktor menyerahkan uang jaminan sebelum mengerjakan proyek galian yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau fasilitas umum lainnya

” Uang jaminan yang disetorkan kepada Pemko Banjarmasin ini wajib diserahkan sebelum pekerjaan proyek dimulai,” ujar Hari Kartono.

Ia juga menandaskan, jika rekanan atau pihak kontraktor tidak mengembalikan kerusakan jalan atau fasilitas umum, maka sesuai ketentuan Perda Kota Banjarmasin pihak Pemko akan menggunakan uang jaminan itu untuk perbaikan kembali kerusakan jalan bekas galian tersebut.

“Selain itu terhadap rekanan atau pihak kontraktor yang tidak melaksanakan perbaikan kembali kerusakan dampak dari proyek yang dikerjakan juga bisa dikenakan denda,” tutup Hari Kartono.(nid/K-3)

Iklan
Baca Juga :  Resmikan 10 Rumah Rutilahu, Walikota : Ratusan Rumah Warga Kondisinya Rusak
Space Iklan
Iklan
Ucapan