Kotabaru, Kalimantanpost.com – Ketua Pansus III “Setelah melakukan beberapa kajian dan pendalaman ke Biro Hukum Wali Kota Surabaya dan pendalaman materi ke DPRD dan BKAD Surabaya, maka tim pansus melakukan pembahasan dengan SKPD terkait”.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua pansus III DPRD Kotabaru, Sahrani, 12/11, usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kita lakukan pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyamakan landasan hukumnya. Penggalian dan pendalaman materi tentang tata kelola dan peraturan daerah di Kota Surabaya dapat dijadikan contoh untuk penerapan di Kabupaten Kotabaru.
Dari hasil kajian tersebut, kita sampaikan kepada pemkab kemudian di bahas sesuai aturan dan mekanisme yang sudah di tetapkan. Rapat koordinasi yang telah di lakukan mencakup atas asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi efektivitas, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai.
Peraturan Daerah yang meliputi Pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian. Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan layanan umum Daerah, rumah negara, ganti rugi, dan sanksi administratif “. Ujarnya kemudian melanjutkan.
” Diharapkan pembahasan ini dapat di selesaikan dan dapat dilanjutkan kepada keputusan berikutnya hingga dapat memberikan asas pemanfaatan yang baik dan berdampak kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” Tandasnya. (and/ K-6)