Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mengklaim bisa melakukan penghematan sekitar 100 milyar rupiah dengan pembatasan dan pemangkasan perjalanan dinas atau Perjadin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan penghematan ini didapatkan dari pembatasan perjalanan dinas di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), DPRD Kota Banjarmasin dan pimpinan daerah.
Besaran perjadin di SKPD mencapai kisaran 100 hingga 200 juta per tahun, sekitar 32 milyar rupiah untuk 2024 di DPRD dan kisaran milyaran rupiah per tahun untuk pimpinan daerah.
“Kita akan cek ulang kepentingan perjalanan dinas, kita sangat selektif, kalau untuk memenuhi undangan dari kementrian kita persilahkan tapi kalau untuk keperluan studi banding atau komparatif tidak kita ijinkan” kata Edy Wibowo.
“Kita utamakan yang bisa memberikan dampak cepat terhadap perkembangan Kota Banjarmasin” sebutnya.
Namun, pembatasan dan penghematan perjalanan dinas atau perjadin baru dilakukan pada APBD Kota Banjarmasin tahun 2025.
Hal ini karena pada tahun 2024 ini merupakan puncak dari perjalanan dinas sebagai dampak dari perubahan nomenklatur kementrian di tingkat Pemerintah Pusat.
Edy Wibowo menjelaskan pihaknya sudah berusaha menerima pengarahan dan aturan melalui Aplikasi Zoom atau aplikasi rapat lainnya, namun tetap ada pengarahan atau pembekalan yang mewajibkan kehadiran secara fisik.
“Tahun 2024 ini paling padat, banyak undangan dari kementrian, tahun-tahun dulu memang banyak tapi tidak sebanyak tahun 2024, perubahan nomenklatur kementrian ini mempengaruhi juga, pemangilan-pemangilan kegiatan, apalagi sistem baru ini, memang ada yang zoom tapi ada yang perlu hadir secara fisik” tutup Edy Wibowo. (mar/K-3)