BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melaksanakan sosialisasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Peraturan Bupati tentang Analisis Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Aeris Banjarbaru, Sabtu 16/11/2024.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut disampaikan sejumlah materi yang salah satu diantaranya adalah proper milik Dwi Dibyo Raharjo, S.Hut., M.M, beliau menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Tanbu.
Pada Propernya, Dibyo membahas soal pengoptimalan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tanah Bumbu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Upaya ini dilakukan melalui penguatan regulasi yang komprehensif, peningkatan kapasitas SDM pengelola BMD, serta peningkatan pemahaman dan partisipasi seluruh stakeholder terkait,” kata Dibyo.
Ia menjelaskan sedikitnya terdapat tiga bagian tujuan dari proper yang dibuatnya, diantaranya tujuan jangka pendek, menengah dan panjang, Menurutnya, tujuan jangka pendek yaitu untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dengan menyusun Peraturan Bupati tentang Pengelolaan BMD.
Adapun tujuan jangka menegah Dibyo mengungkapkan yakni dapat menerapkan Peraturan Bupati diseluruh SKPD dan meningkatkan kompetensi SDM pengelola BMD, khususnya Pejabat Penilai. Selain itu, akan dikembangkan kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak swasta atau BUMD untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dan meningkatkan PAD.
Selanjutnya, jangka panjang adalah dapat mewujudkan sistem pengelolaan BMD yang berkelanjutan, meningkatkan PAD Kabupaten Tanah Bumbu secara signifikan, sertan menciptakan dampak positif bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan penciptaan lapangan kerja baru.
“Proyek perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tanah Bumbu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” beber Dibyo.
Ia menambahkan, Beberapa faktor yang menjadi penghambat optimalisasi pemanfaatan BMD di Kabupaten Tanah Bumbu antara lain : Ketiadaan atau ketidakjelasan regulasi menghambat optimalisasi dan menimbulkan ketidakpastian.
Kemudian, data yang tidak akurat, lengkap, dan terintegrasi menyulitkan identifikasi potensi dan perencanaan pemanfaatan.SDM pengelola BMD mungkin belum memiliki kompetensi yang memadai dalam inventarisasi, penilaian, dan pengembangan skema pemanfaatan.
“Terakhir ini pemahaman dan dukungan stakeholder internal (SKPD) dan eksternal (masyarakat, swasta) terhadap optimalisasi pemanfaatan BMD masih perluditingkatkan.(sfr/KPO-1)