BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Taufik yang membobol PT Pegadaian Cabang Kayu Tangi tempatnya bekerja, melalui kuasa hukumnya Edwar Helmi dan rekan meminta keringanan hukuman.
Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa saat menyampaikan nota pembelaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpon hakim Fidiyawan Satriantoro pada sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (20/11/2024).
Di sidang sebelumnya terdakwa Taufik, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Wokkas dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, selama empat tahun dan enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp2,8 miliar. Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan lima bulan.
Terdakwa ini secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam nota pembelaan Edwar tersebut diantaranya menanyakan kenapa ada beberapa pejabat di lingkungan pegadaian yang memegang kunci brankas hanya dijadikan saksi saja?
Sebab untuk membuka brankas penyimpangan agunan ada tiga kuncinya.
Dalam perkara ini terdakwa ada mengembalikan uang sebanyak Rp630 juta.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Taufik, dituduhkan kepada ketika adanya program nasabah prioritas, dimana uang tebusan yang dikembalikan oleh nasabah justru tidak disetorkan kepada kas Pegadaian dimana tempatnya ia bekerja, sehingga jumlah mencapai Rp3.458.831.200,- tetapi dalam penyidikan terdakwa telah mengembalikan sebanyak Rp630 juta. Jadi kerugian negara menjadi Rp2.805.831.200,– (hid/KPO-3)