Balangan, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan Syamsudinoor mengharapkan partisipasi masyarakat dan publik dalam proses legislasi. Karena partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan anggota DPRD sangat diperlukan.
Menurutnya, bahwa partisipasi publik merupakan kunci terciptanya good governance, karena proses pembentukan kebijakan publik dipengaruhi oleh aspirasi masyarakat, organisasi, dan stakeholder lainnya. Sehingga hal tersebut dapat membentuk peraturan daerah yang mengakomodir aspirasi dan partisipasi masyarakat yang belum terpenuhi.
“Menjadi hal terpenting dalam substansi Perda harus tertuju untuk kepentingan masyarakat luas sehingga harus demokratis, aspiratif, dan partisipatif,” ujarnya pada saat mengikuti FGD, baru-baru tadi.
“Partisipasi masyarakat dan publik menjadi kunci untuk menghasilkan peraturan yang komprehensif, relevan dan responsif terhadap perubahan serta kebutuhan daerah,” tegasnya.
Sementara, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pambakal Sudi sapaan akrabnya mengatakan, pelaksanaan FGD tersebut sebagai upaya meningkatkan wawasan anggota dewan terkait tata tertib (Tatib) DPRD.
“Tatib DPRD landasan penting bagi kinerja DPRD, baik dalam pelaksanaan tugas maupun pengambilan keputusan,” Imbuhnya
Melalui FGD tersebut, tambah dia, Aanggota DPRD mempunyai roadmap untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sudah di rencanakan. (srd/K-6)