Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Temukan Ratusan Karung, Polres HSS Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

×

Temukan Ratusan Karung, Polres HSS Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241121 WA0044 e1732183093829
Kalimantanpost.com/muhammad hidayat PUPUK SUBSIDI - Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, Kamis (21/11/2024).

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), berhasil membongkar kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung.

Pengungkapan kasus dilakukan Sat Reskrim Polres HSS pada Kamis (14/11/2024) di Jalan Harias RT 4, Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung.

Baca Koran

Sebanyak 29,4 ton pupuk bersubsidi, ditemukan dalam sebuah kios dan gudang milik warga berinisial HAR, yang bukan merupakan toko resmi ditunjuk distributor.

Polres HSS menyegel gudang tersebut, dan mengamankan barang bukti berupa 14 karung berisi pupuk subsidi Urea ukuran 50 kilogram, 568 karung pupuk NPK Phonska, 23 bungkus plastik berisi 5 kilogram pupuk bersubsidi, dan 41 bungkus plastik berisi 1 kilogram pupuk bersubsidi.

“Total keseluruhan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan sekitar 3 ton, atau jika dinominalkan sekitar Rp69 juta,” beber Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, saat konferensi pers di depan lokasi gudang pupuk tersebut, Kamis (21/11/2024) siang.

Modus kejahatannya, menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), serta bukan toko resmi yang ditunjuk oleh distributor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik gudang membeli pupuk bersubsidi dari petani ataupun gudang distributor dari daerah lain, dengan harga Rp150 ribu sampai Rp175 ribu per karung.

“Keuntungannya cukup besar, yaitu Rp35 ribu setiap karung pupuk yang dijual lagi kepada petani,” terang AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Kapolres HSS menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan jo Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo Pasal 34 Ayat 2, Ayat 3 jo Pasal 32 Ayat 2, Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Baca Juga :  Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto Disita KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut, merupakan upaya Polres HSS dalam menjawab keluhan masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi.

“Petani susah dalam mencari pupuk bersubsidi, sehingga dengan adanya upaya ini kelangkaan pupuk bisa terminimalisir, dan diterima kepada masyarakat yang membutuhkan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga untuk mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan nasional. (tor/KPO-4)

Iklan
Iklan