Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Politika

Pasca Pilkada Banjarbaru, Forum Ambin Demokrasi Minta KPU Jangan Lagi Lakukan Langkah Inkonstitusional

×

Pasca Pilkada Banjarbaru, Forum Ambin Demokrasi Minta KPU Jangan Lagi Lakukan Langkah Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini
IMG 20241201 WA0042 e1733056230157
Prof Udiansyah, salah satu dari Forum Ambin Demokrasi. (Kalimantanpost.com/Repro pribadi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Berbagai kejanggalan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak awal telah disoroti Forum Ambin Demokrasi.

Sebelumnya, Forum Ambin Demokrasi terdiri Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, Suriani Hair, Siti Hamidah dan Udiansyah menyoroti
rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang membatalkan calon 02 padahal waktu yang tersedia sangat mepet membuat UU Pemilu, pasal 154 poin 12 UU 10/2016, tidak bisa optimal diterapkan sehingga selayaknya dilakukan secara lebih berhati-hati dan diserahkan keputusannya kepada Pengadilan.

Baca Koran

Setelah itu, tindak lanjut rekomendasi tersebut oleh KPU Kota Banjarbaru, tidak sejalan dengan makna pasal 54C UU No 10 tahun 2016, bahkan cenderung bertentangan dan melawan demokrasi;

Lalu, tidak adanya pemberian informasi yang jelas dan tegas terhadap adanya berbagai pemahaman, termasuk pemahaman sebagian besar masyarakat bahwa keputusan tersebut mematikan demokrasi dan mengkebiri hak rakyat berdemokrasi. KPU terkesan tertutup dan sengaja berbuat begitu;

Serta sikap KPU RI melalui SK 1774, terkesan tidak mencarikan terobosan hukum bagi KPU Kota Banjarbaru, untuk kepentingan iklim berdemokrasi tapi bahkan menghilangkan hak pilih warga Banjarbaru

Sorotan diberikan Forum Ambin Demokrasi dalam diskusi, Minggu (1/12/2024) karena berkeyakinan sikap dan tindakan di atas, bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi yang diamanatkan Undang Undang Dasar dan berisiko kegaduhan bahkan persengketaan tak produktif, memecah belah masyarakat dan menghambat pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru.

Keyakinan ini didasari oleh pertama UUD 1945, melindungi hak memilih warga negara, secara jelas pasal 27 ayat 1, menjamin persamaan hak politik warga negaranya, artinya semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam berdemokrasi tanpa kecuali;

Baca Juga :  Pasangan Cabup Murung Raya Pertama Menggugat ke MK, Telah Terima 115 gugatan Pilkada 2024

Kedua, dalam 4 kali amandemen, pasal tersebut selalu dipertahankan keberadaannya, yang berarti jaminan berdemokrasi tersebut jelas, tegas dan mutlak;

Ketiga, Pasal 131 (1) UU No 1 tahun 2015, menjamin masyarakat untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan melalui pengawasan, pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

Peringatan akan berbagai kejanggalan tersebut, seolah tidak dipedulikan, diabaikan bahkan dapat dikatakan bahwa jawaban maupun pernyataan dari penyelenggara pemilu, baik KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Selatan maupun KPU Kota Banjarbaru dalam menghadapi permasalahan ini, cenderung tidak menyelesaikan masalah dan terkesan saling lempar tanggung jawab, sehingga terjadi fenomena Paradok Pilkada Serentak di Kota Banjarbaru, dengan menangnya Suara Tidak Sah, dengan berbagai keributan tidak produktif yang menyertainya.

Terkait masalah di atas, Forum Ambin Demokrasi, perlu membuat pernyataan kembali yakni

  1. Sikap KPU tidak independen, profesional dan amanah disertai tindakan tidak terbuka dan kesan pembiaran dengan tidak adanya upaya maksimal untuk mencari jalan keluar prosedural dan konstitusional atas peristiwa yang terjadi telah menimbulkan kebingungan pemilih di Kota Banjarbaru, sehingga harus segera diperbaiki agar tidak berpotensi mengarah pada kondisi tidak produktif.
  2. Suara tidak sah, dengan jumlah yang mendominasi hasil perhitungan di TPS, wajib dipandang tidak semata sebagai suara tidak sah secara prosedural sebagaimana diatur dalam keputusan SK KPU RI 1774, namun haruslah dimaknai sebagai bentuk aspirasi dan protes serta perlawanan warga atas kondisi Pilkada Serentak di Kota Banjarbaru, yang telah mengamputasi hak pilih warga;
  3. Pilkada Kota Banjarbaru selayaknya dikoreksi melalui pemilihan ulang untuk menghilangkan kesan dan kenyataan sebagai Pilkada inkonstitusional;
  4. Pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya memperhatikan hak kebebasan berpendapat dan berekpresi yang dijamin secara konstitusional, sekaligus sebagai hak asasi manusia;
  5. Menghimbau dan mengingatkan penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kota Banjarbaru, untuk tidak lagi melakukan langkah inkonstitusional yang dapat memperparah kondisi proses pemilihan serta berpotensi memancing suasana lebih panas dan menjadi aksi lebih luas bagi masyarakat Kota Banjarbaru yang kecewa. (ful/KPO-3)
Baca Juga :  Pasangan Cabup Murung Raya Pertama Menggugat ke MK, Telah Terima 115 gugatan Pilkada 2024

Iklan