Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Hakordia, Kejaksaan Tinggi Tangani Lima Perkara

×

Hakordia, Kejaksaan Tinggi Tangani Lima Perkara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 WA0029 e1733730014378
SITAAN – Miliaran rupiah uang yang disita dari tersangka korupsi yang ditunjukan kepada awak media oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Ruina Virawati. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi kini melakukan penyidikan terhadap lima perkara dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Kelima perkara tersebut adalah tersangka WR dan ES yang terlibat uang mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Banjarmasin dengan total kerugian negara mencapai Rp5, 23 miliar dari flafon kredit sebesar Rp5,8 miliar.

Baca Koran

Dari dua perkara ini penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel menyita uang sebesar Rp 2.586.909.401. Kedua tersangka tersebut salah satu merupakan Direktur PT ASM.

Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati SH, MH didampingi beberapa orang asistennya, kepada awak media sebagai rangkai Hari Anti Korupsi se dunia (Harkodia) 2024, Senin (9/12) di Banjarmasin.

Sedangkan perkara ketiga adalah tersangka MR selaku Direktur PT ADCL mengguna penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20.000.000.000.
Penyertaan modal ini adalah agar perusahaan daerah yang dibentuk ini bisa menjalan usahanya.

Akibat ulah tersangka ini, perusahaan daerah tersebut menderita kerugian mencapai Rp19 miliar, sementara uang yang sempat disita penyidik
sebesar Rp 4.250.000.00.

Lebih lanjut, Kajati menyebutkan perkara kempat adalah tersangka MS, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Kader Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2022 yang dilakukan.

“Tersangka bukan bagian Aparat Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdaya Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tapi sebagai pengumpul kader sosial di seluruh Desa / Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,’’ beber Rina.

Sedangkan perkara kelima adalah terpidana Hairiyah.
Dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan rekening nasabah dan kredit (tempilan) rekening nasabah yang dilakukann
sama dengan Mantri Pemrakarsa di PT Pelat merah (BUMN).

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Kota di Kalsel Diringkus Polisi

Dibagian lain, Rina mengatakan selama tahun ini sampai dengan bulan Desember yang yang sempat diselamatkan dalam perkara korupsi jumlahnya mencapai Rp18,139 miliar lebih.

“Harkordia 2024 ini menurut Rina bertema ‘Bersama Melawan Korupsi yntuk Indonesia Maju’.
Denga thema ini pihak Kejaksaan Negeri terus berusaha untuk memberantas korupsi, dimana tahun 2014 di Kalsel yang ditangani perkara korupsi sebanyak 31 perkara. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan