BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Polda Kalsel melaksanakan diseminasi pencegahan judi online yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin baru-baru ini.
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta, seperti para Ketua RW, RT, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), Karang Taruna dan tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Intelkam Polda Kalsel yang diwakili Panit Subdit Kamneg Ipda Sidik Aditya, S.H., dan dihadiri Direktur Binmas Polda Kalsel di wakili Wadir AKBP M. Rudi Hartono, S.I.K., M.M, Lurah Kelurahan Antasan Besar, Lutvia Stevi Dewi, A.Md.Far, S.K.M., Kasi Trantib Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rahmatul Kholiq, Kasi Subdit Polmas Dit Binmas Polda Kalsel AKP Safruddin, S.H. dan Kabid Statistik dan Persandian Diskominfotik Kota Banjarmasin, Satria Yudha Lesmana, S.Kom, M.Eng.
Ipda Sidik Aditya, SH menerangkan bahwa judol menjadi salah satu perhatian khsusus, karena sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan angka kriminalitas.
“Ini juga dalam rangka mendukung 100 hari kerja implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait pemberantasan judi online,” ujar Ipda Sidik Aditya.
Lurah Antasan Besar mengucapkan terimakasih terhadap Polda Kalsel karena wilayahnya dipilih untuk pelaksanaan kegiatan, dan sangat mengharapkan pasca kegiatan tersebut masyarakat menjadi sadar akan bahaya judi online
Sementara, Sonita selaku Ketua LPMK Antasan Besar, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dan masuk dalam lingkaran gelap judi online.
“Apabila ditemukan masyarakat ada yang terlibat judi online untuk dirangkul, mulai dari orang terdekat khususnya pihak keluarga,” katanya.
Di kesempatan itu, para Ketua RW dan RT juga menegaskan untuk siap mendukung Polri, khususnya Polda Kalsel dalam pencegahan judi online di wilayahnya masing-masing.
Pada akhir kegiatan, Polda Kalsel membagikan spanduk pesan Kamtibmas kepada para Ketua RW dan RT yang berisi tentang ancaman hukuman dan bahaya bagi pelaku judi online. Spanduk ini nantinya akan dipasang di tempat-tempat yang rawan terjadi judi online. (Opq/KPO-1)