Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Pemda, Polres dan Kantor Pertanahan di Kalsel Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

×

Pemda, Polres dan Kantor Pertanahan di Kalsel Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20241211 WA0046 1

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Penganugrahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan di Provinsi Kalsel tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan Ombudsman secara serentak di seluruh Indonesia tersebut, telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dengan maksud pelaksanaan guna mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan hingga pengelolaan pengaduan.

Baca Koran

Tujuan lain dari pelaksanaan penilaian, adalah mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.

Adapun objek penilaian Ombudsman kali ini melingkupi Pemerintah Provinsi Kalsel dan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalsel dengan lokus 83 unit SKPD penyelenggara layanan. 13 Kantor Kepolisian Resort di bawah Kepolisian Daerah Kalsel dengan lokus 3 unit satuan pada masing-masing Polres. Lalu, 13 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di bawah Kanwil BPN Provinsi Kalsel.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel, Hadi Rahman menyampaikan apresiasi terhadap peningkatan nilai kepatuhan penyelenggaraan publik, pada Pemerintah Daerah Kementerian dan Lembaga di Provinsi Kalsel.

Dibeberkannya, Penilaian Ombudsman dilaksanakan sejak Maret sampai dengan November 2024, dengan melibatkan 3.771 responden internal maupun eksternal. Di Kalimantan Selatan, nilai rata-rata Pemda di tahun 2024 adalah 93,64, Polres dengan rata-rata nilai 93,89, dan Kantor Pertanahan dengan rata-rata nilai 93,31.

Adapun penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman, mencakup empat dimensi penilaian. Pertama dimensi Input, yakni penilaian dalam variabel kompetensi penyelenggara dan sarana-prasarana.

Baca Juga :  Belajar Pengelolaan Sampah Banjarmasin Bercermin Pengalaman Umroh

Kedua dimensi proses, yakni penilaian tehadap variabel ketersediaan standar pelayanan publik dalam penyelenggaraan produk layanan. Ketiga dimensi output, yaitu penilaian terhadap persepsi maladministrasi dengan keterlibatan responden dari masyarakat pengguna layanan.

Terakhir adalah dimensi pengaduan, dimana tolak ukur yang dinilai adalah pengelolaan sistem pengaduan internal pada setiap sampling locus penilaian.

“Ombudsman melaksanakan penilaian secara komprehensif, dengan kode etik yang menjamin independensi dan bebas intervensi,” katanya.

“Selamat kepada seluruh Pemerintah Daerah, Polres, dan Kantor Pertanahan se Kalsel. Kami mengapresiasi kerjasama, dan komitmen dari masing-masing lokus penilaian. Semoga hasil ini menjadi pemacu kinerja kita, memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat di Kalsel,” tambah Hadi Rahman.

Sementara Plt Gubernur Kalsel H. Muhidin dalam sambutannya mengaku bangga atas capaian hasil yang diraih oleh Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga di Provinsi Kalsel.

“Selamat dan apresiasi tinggi kepada komitmen kita semua, sehingga capaian hasil ini diraih. Terimakasih atas sinergitas Ombudsman Kalsel yang turut mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan,” beber Muhidin.

“Di masa kepemimpinan kami, saya berkomitmen tidak boleh ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan publik. Mari bekerja merangkul semua, pelayanan publik prima menjadi tujuan kita bersama,” sambungnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penganugrahan piagam penghargaan, yang dimulai kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, dengan raihan nilai 94,58 zona hijau kualitas tertinggi.

Secara nasional Pemerintah Provinsi Kalsel menduduki peringkat ke-9 lingkup Provinsi seluruh Indonesia, dan telah menerima penganugerahan penghargaan langsung oleh Ombudsman RI di Jakarta.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penganugrahan piagam penghargaan, kepada seluruh Kantor Pertanahan lingkup Provinsi Kalsel yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Plt Gubernur Kalsel, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalsel Abdul Azis, S.H., M.Kn. Dalam penilaian Ombudsman RI Kalsel, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut meraih nilai tertinggi dengan nilai 99,57 zona hijau kualitas tertinggi, sekaligus menempatkan Kantor Pertanahan Tanah Laut sebagai Instansi peraih nilai tertinggi se Kalsel.

Baca Juga :  Viral Soal Gengster, Muhidin Imbau Warga Awasi Ketat Para Anak

Dilanjutkan dengan penyerahan penganugrahan piagam penghargaan, kepada seluruh Kantor Kepolisian Resor di lingkungan Polda Kalsel. Penyerahan dilaksanakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Plt Gubernur Kalsel, dan Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H. Kantor Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan menjadi peraih nilai tertinggi lingkup Polres/ta se Kalimantan Selatan, dengan raihan nilai 96,64 zona hijau kualitas tertinggi.

Terakhir dilaksanakan penyerahan penganugrahan piagam penghargaan, kepada seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Kalsel yang diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Kalsel, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel.

Peraih nilai tertinggi adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan nilai 96,52 zona hijau kualitas tertinggi. Hasil ini sekaligus menempatkan kembali Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai peraih nilai tertinggi pemerintah daerah di Kalsel dimana pada penilaian Ombudsman tahun 2023 juga adalah peraih nilai tertinggi lingkup pemerintah daerah. (sfr/KPO-3)

Iklan
Iklan