Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

HIV/AIDS Tuntas dengan Sistem Islam

×

HIV/AIDS Tuntas dengan Sistem Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh : Saadah, S.Pd - Pendidik dan Pemerhati Sosial Masyarakat

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap angka kasus HIV/AIDS di Kalimantan Selatan mencapai 904 kasus. Angkat ini merupakan temuan kasus dari Januari hingga Oktober. (https://dutatv.com, 3 Desember 2024)

Tabiun mengimbau masyarakat untuk menjaga perilaku hidup sehat guna mencegah penyebaran HIV/AIDS. (https://radarbanjarmasin.jawapos.com, 4 Desember 2024)

Baca Koran

Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Nurul Ahdani pada kegiatan Peringatan Hari AIDS Sedunia Tahun 2024. Dengan tema “Hal Setara Untuk Semua, Bersama Kita Bisa” di Siring Menara Pandang Banjarmasin. (https://www.rri.co.id, 2 Desember 2024)

Kampanye stop penularan HIV/AIDS gencar dilakukan, tetapi faktanya perkara yang menjadi penyebab penularan paling besar justru dilegalkan seperti kebebasan perilaku, yang menjadi buah dari ditinggalkannya aturan agama serta menjadikan akal manusia sebagai penentu segala sesuatu termasuk halal dan haram.

Program pemerintah membangun perilaku seksual positif sejak dini, sebenarnya telah lama dikenal dengan nama pendidikan kespro (kesehatan reproduksi). Anak diajari agar bisa menjaga kesehatan reproduksinya, juga tentang consent, yakni pernyataan untuk mau atau tidak mau terlibat dalam sesuatu, tentang kebersihan diri, serta mengenalkan tentang bagian tubuh yang sensitif dan tidak boleh dipegang orang lain guna mencegah kekerasan seksual.

Sejak 2014 lalu, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait kespro ini, yakni PP Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan ini terus diperbaharui hingga pada 2024 terbitlah PP Nomor 28 tahun 2024 yang cukup “ramai” karena adanya pasal kontroversial tentang penyediaan kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah sudah berjalan cukup lama. Namun, jumlah penderita HIV/AIDS tidak mengalami penurunan, bahkan makin hari makin banyak jumlahnya.

Juru Bicara Kemenkes dr Muhammad Syahril menyebut bahwa di Indonesia pada 2023, kasus HIV pada anak usia 1—14 tahun mencapai 14.150 kasus. Angka ini setiap tahunnya bertambah sekitar 700-1000 anak dengan HIV.

Masalah AIDS bukan hanya masalah perilaku. Sering kali anak tertular virus saat menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya, yang kebetulan adalah penderita HIV/AIDS. Begitu juga, sering kali anak tertular virus ini saat menjadi korban pelecehan seksual menyimpang yang makin merebak.

Baca Juga :  Peluang Kerja dan Dampak Buruk Pembangunan Daerah

Oleh karenanya, jelas bahwa membangun perilaku seksual yang sehat sejak dini tidak akan bisa menjadi solusi selama berbagai kejahatan seksual tidak diselesaikan. Juga selama berbagai bentuk pornografi dan pornoaksi masih bergentayangan di sekitar anak, serta selama masih ada pandangan umum yang salah di tengah masyarakat bahwa seks adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dilarang.

Harapan bebasnya umat manusia dari infeski HIV/AIDS secara tuntas hanya dapat diwujudkan ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, yang berasal dari Sang Pencipta Manusia, yang Maha Tahu.

Islam telah mengharamkan semua perilaku beresiko yang dapat menularkan infeksi HIV/AIDS. Hubungan sesama jenis, seks bebas, seks di luar pernikahan, dan mengonsumsi narkoba adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Penerapan hukum Islam secara sempurna akan dilakukan melalui berbagai langkah sebagai berikut.

Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membangun ketakwaan dan ketaatan umat pada syariat Islam. Masyarakat tidak akan didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.

Kedua, menerapkan sistem pergaulan Islam. Semua hukum tentang pergaulan Islam harus dijalankan, mulai dari batasan aurat dan kewajiban menutupnya, larangan tabaruj (bersolek secara berlebihan) bagi perempuan, hukum memisahkan tempat tidur, kewajiban infishal (terpisah) antara kehidupan laki-laki dan perempuan, perintah gadhul bashar (menundukkan pandangan), larangan khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa mahram, larangan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, hingga haramnya zina dan semua aktivitas mendekati zina. Negara pun akan memudahkan bahkan memfasilitasi siapa saja yang ingin menikah secara syar’i agar terhindar dari pergaulan bebas maupun perbuatan maksiat lainnya.

Ketiga, mengatur media dan menetapkan sistem informasi yang bebas dari pornografi/pornoaksi serta kekerasan. Dan akan menghentikan segala arus informasi terkait peredaran narkoba. Sebagaimana diketahui, salah satu perantara penyebaran virus HIV/AIDS adalah melalui jarum yang digunakan secara bergantian oleh para pemakai narkoba.

Baca Juga :  Pendidikan Sebagai Investasi

Dan menjadikan seluruh media yang dimiliki, baik massa maupun media sosial sebagai sarana dakwah membangun ketakwaan umat, meningkatkan keterikatan kepada syariat Islam, dan menangkal segala paham (liberalisme, sekularisme, dsb.).

Keempat, akan melakukan proteksi dan rehabilitasi. Proteksi artinya melakukan segala cara agar semua yang bisa menjadi perantara penularan HIV/AIDS bisa ditiadakan. Adapun bagi yang sudah menderita penyakit tersebut, terlebih bagi mereka yang tertular bukan karena kesalahan mereka, negara akan berupaya merehabilitasinya. Semuanya tentu saja dengan gratis, tanpa biaya sedikit pun.

Kelima, menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Penerapan sistem ekonomi Islam ini akan menjadikan semua harta kepemilikan umum, seperti berbagai macam tambang, hutan, SDA yang ada di laut dll., semuanya akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Sehingga tidak ada alasan ekonomi melegalkan perilaku menyimpang dan maksiat.

Keenam, menerapkan sistem sanksi (ukubat) Islam. Penerapan sistem sanksi Islam ini akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Allah SWT berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur [24]: 2).

Adapun tentang perilaku seks menyimpang, seperti homoseksual, kita dapati Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual, seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya).” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Iklan