RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin akan menggelar Konsultasi Publik II mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Tambarangan, di Bestworld Kindai Hotel, Sabtu (11/12/2024) siang.
Konsultasi publik digelar untuk menyosialisasikan dan mendapatkan masukan terkait rencana tata ruang kawasan strategis Tambarangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tapin untuk memastikan proses penataan ruang di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengatakan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan tata ruang yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pada tahap ini, seluruh pemangku kepentingan akan sepakat mengenai tujuan, membahas konsep rencana struktur dan pola ruang, serta mengulas materi teknis yang telah dirancang.
“Salah satu hal yang perlu kita pahami adalah pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam menciptakan tata ruang yang tertata rapi, fungsional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan masa depan,” ujar Syarifuddin.
Ia menyebutkan bahwa konsultasi publik ini menjadi wadah penting untuk dialog dan partisipasi, dimana setiap masukan dan saran yang disampaikan akan memperkaya hasil perencanaan yang akan datang.
“Kami berharap, melalui diskusi yang konstruktif, dapat tercipta sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya,” tambahnya.
Penjabat Bupati juga menekankan bahwa RDTR yang dirumuskan tidak hanya harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, tetapi juga dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun dan memfasilitasi proses RDTR kawasan strategis Tambarangan.
Menurutnya, penyusunan RDTR adalah langkah strategis untuk mencapai pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan serta sebagai dokumen penting, memberikan kepastian hukum serta arah pembangunan dan pengelolaan ruang di wilayah tersebut.
“Berharap tahap konsultasi publik kedua, rencana tata ruang yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dengan fokus pada kawasan-kawasan prioritas, seperti kawasan pendidikan,” jelasnya.
Kawasan pendidikan memiliki peran vital dalam pembangunan daerah. Selain menjadi pusat belajar, kawasan ini juga merupakan pilar utama untuk mencetak generasi penerus yang berkualitas.
Konsultasi publik ini merupakan komitmen nyata untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap tahap perencanaan. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen tata ruang ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi bersama.
“Berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar, RDTR Tapin akan menjadi dasar yang kuat bagi implementasi tata ruang yang lebih baik di masa depan, “tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin, Rizkan Noor, menjelaskan bahwa kegiatan ini memfasilitasi diskusi mengenai tata ruang dan infrastruktur kawasan tersebut.
“Melalui konsultasi publik ini, kami berharap dapat mendapatkan masukan yang konstruktif dari masyarakat, guna memastikan kawasan Tambarangan berkembang secara terencana dan berkelanjutan,” kata Rizkan.
Konsultasi publik tersebut seluruh pihak yang berkepentingan diundang untuk hadir dan memberikan kontribusi pemikiran yang dapat memperkaya rencana tata ruang kawasan tersebut.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengembangan wilayah Kabupaten Tapin ke depan.(abd/KPO-4)