Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEKalsel

Presiden Prabowo Lantik Muhidin jadi Gubernur Kalsel

×

Presiden Prabowo Lantik Muhidin jadi Gubernur Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20241216 WA0024
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sisa masa jabatan 2021-2024, H Muhidin, saat menyampaikan keterangan usai pengangkatan jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Presiden Prabowo Subianto mengangkat dan melantik H Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk sisa masa jabatan 2021-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 160B Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kalsel.

Baca Koran

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya, sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Muhidin mengikuti panduan sumpah jabatan dari Presiden Prabowo.

Muhidin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalsel diangkat oleh Presiden dalam rangka mengisi kekosongan jabatan usai H Sahbirin Noor mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Dalam keterangannya usai pelantikan, Muhidin mengatakan pengangkatannya sebagai gubernur pengganti berlaku hingga 7 Februari 2025.

Ia mengatakan, jabatan tersebut juga kembali diemban dirinya karena Muhidin terpilih sebagai Gubernur Kalsel periode 2024-2029 melalui Pilkada serentak 2024.

“Jadi, saya meneruskan sampai nanti 7 Februari 2025, dan akan melanjutkan kembali karena terpilih sebagai Gubernur Kalsel,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11).

Dalam suratnya, pria yang karib disapa Paman Birin itu memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (8/11), setelah menjabat selama delapan tahun. (ant/KPO-3)

Baca Juga :  Aksi Heroik Anggota Polres HSS Selamatkan Pemuda di Sungai Amandit

Iklan
Iklan