Alasan warga banyak yang dua itu, tidak tahu tentang aturan larangan dan membuang sekalian berangkat kerja atau mengantar anak, itu yang sering ditemui petugas
BANJARMASIN,KP- Satpol PP Kota Banjarmasin masih intens melakukan penegakan secara yustisi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sepanjang tahun 2024 ini hingga memasuki pertengahan bulan Desember sebanyak 70 warga yang terjaring membuang sampah sembarangan.
“ Mereka kemudian kami proses dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan membayar denda,” kata kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda), Hendra.
Ia mengungkapkan, kesalahan warga dalam y me0mbuang sampah ini bukan karena salah tempat saat membuang sampah,tapi terciduk petugas ketika membuang sampah bukan pada jam yang telah ditentukan.
Menurutnya, warga dijerat dengan pasal 34 Perda Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Kebersihan dan Pertamanan.
“Ancaman sanksinya kurungan tiga bulan atau denda. Kami juga memberikan peringatan keras agar tidak mengulangi membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan,” ujar Hendra.
Dipaparkan, tidak semua yang sudah terjaring operasi yustisi menjalani sidang tipiring dan tanpa alasan dengan cara sengaja tidak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Mereka memilih tidak mengambil KTP dan membuat baru. Tapi pernah kejadian, minggu ini terjaring, tidak ikut sidang, KTP ditinggal, minggu depan terjaring lagi, setelah diperiksa kartu identitasnya baru,” terang dia.
Ditanya apakah warga yang terjaring mengetahui membuang sampah ada waktu atau jam yang ditentukan ? Hendra menerangkan kebanyakan mereka beralasan tidak mengetahuinya.
Ada juga beralasan lanjutnya, membuang sampah ke TPS pagi hari, sekaligus berangkat kerja atau mengantar anak sekolah.
“Alasan warga paling banyak yang dua itu, tidak tahu tentang aturan larangan dan membuang sekalian berangkat kerja atau mengantar anak, itu yang sering ditemui petugas,” terangnya.
Dijelaskan terkait waktu membuang sampah, sebenarnya seluruh TPS sudah dipasang spanduk atau papan pemberitahuan.
Lebih jauh diungkapkan kebanyakan warga yang terjaring operasi yustisi ini, di TPS yang ada wilayah Jalan Lingkar Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara menyikapi operasi yustisi yang dilaksanakan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin,Hari Kartono mengemukakan apresiasinya.
Menurutnya kepada [KP] Rabu (18/12/2024) tindakan tegas diperlukan selain memberikan efek jera,tapi sekaligus untuk menyampaikan sosialisasi kepada warga bahwa membuang sampah tidak boleh sembarangan.
Hari Kartono mengatakan, kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan haruslah terus digalakkan.
Masalahnya tandas Hari Kartono, karena masih ada warga yang tidak peduli betapa pentingnya menjaga kebersihan.
“ Mereka beranggapan masalah penanganan sampah merupakan urusan pemerintah kota,sehingga kita masih menemukan sampah hampir sepanjang hari di TPS,kendati sudah dibuang,” tutup Hari Kartono. (nid/K-3)