Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Rahmatullah, Kaur Keuangan Desa Pelampitan HSU Terima di Vonis Empat Tahun Penjara

×

Rahmatullah, Kaur Keuangan Desa Pelampitan HSU Terima di Vonis Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0019 e1734589701723
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Rahmatullah, Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menerima vonis selama empat tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis hakim Suwandi.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (19/12/2024).

Baca Koran

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp200 juta subsider selama dua bulan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta lebih. Bila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti, kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahedi Fikri, dari Kejaksaan Negeri HSU, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Putusan majelis sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap Rahmatullah selama lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta lebih. Bila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Seperti diketahui terdakwa Rahmatullah dalam melakukan tindak pidana korupsi dana desa, modusnya terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satunya melakukan mark up harga.

Dana desa yang terbesar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA, yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Dana SILPA yang tidak disetorkan jumlahnya mencapai Rp287 juta lebih, termasuk mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Penyalahgunaan 2,5 ton Pupuk Bersubsidi Diungkap Polda Kalteng
Iklan
Iklan