Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Sosialisasi Perpres Tanggungjawab Platform Digital untuk Jurnalisme Bertanggungjawab

×

Sosialisasi Perpres Tanggungjawab Platform Digital untuk Jurnalisme Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
IMG 20241221 WA0007 e1734749141992
TANGGUNGJAWAB - Ketua IJTI Herik Kurniawan yang mengingatkan tanggungjawab perusahaan media untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas pada Sosialisasi Perpres 32 tahun 2024, Sabtu (21/12/2024).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo mengingatkan tanggungjawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Ini penting dilakukan agar berita yang merupakan karya jurnalistik dapat berkualitas,” kata Suprapto, saat Sosialisasi Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggungjawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di wilayah Kalimantan, Sabtu (21/12/2024), di Banjarmasin.

Baca Koran

Selain itu, juga menjaga ekosistem media tetap sehat, terutama industri media yang sehat sesuai dengan pembangunan nasional.

Suprapto mengakui, pihaknya agar perusahaan pers bisa bekerjasama dengan platform digital, seperti google yang mampu memberikan sumber pendapatan bagi perusahaan media, terutama cyber.

“Karena banyak perusahaan media, terutama di daerah yang belum melakukan kerjasama dengan google,” ungkapnya.

Namun demikian, karya jurnalistik yang dihasilkan harus berkualitas, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sedangkan dipilihkan wilayah Kalimantan sebagai lokasi sosialisasi dikarenakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan 2023, namun di Kalimantan, terutama Kalsel diatas angka nasional, yakni kategori bebas diatas angka 80, sementara 37 provinsi lain justru dibawah 80.

Selain itu, provinsi Kaltim, Kalteng dan Kaltara masuk 10 besar survei IKP.

Namun demikian, data menarik pada survei IKP di Kalsel justru variabel lingkungan ekonomi mengalami penurunan.

“Inilah perlunya Komite KTP2JB hadir untuk membantu kerjasama dengan platform digital,” jelasnya.

Apalagi kondisi di Kalsel , dari 187 media yang terdaftar di dewan pers, sebanyak 156 media atau 83,42 persen sudah terverifikasi, baik administrasi maupun faktual. Sedangkan di daerah lain di bawah 50 persen.

Hal senada diungkapkan Ketua IJTI, Herik Kurniawan, diperlukan kerjasama dengan paltform digital agar menjadi pendapatan baru bagi perusahaan media.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor bersama Pemkab Tabalong, Bahas Perlindungan Pekerja Rentan

“Namun perusahaan media dituntut tanggungjawabnya untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” jelas Herik.

Ditambahkan, tanggungjawab untuk menghasilkan karya yang memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Jangan seperti sekarang, banyak singkarut berita yang perlu dibentengi agar tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat,” jelasnya. (lyn/KPO-4).

Iklan
Iklan