Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tak Berdokumen, Karantina Kalsel Sita Bungkil Sawit dan Buah Impor

×

Tak Berdokumen, Karantina Kalsel Sita Bungkil Sawit dan Buah Impor

Sebarkan artikel ini
IMG 20241221 WA0019
Petugas Karantina Kalsel memeriksa muatan truk dari luar daerah yang sandar di pelabuhan saat menggelar Operasi Patuh Kekarantinaan 2024 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/12/2024) malam. (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sejumlah komoditas bungkil sawit perusahaan dan buah-buahan impor disita dan ditahan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), karena tidak memiliki dokumen persyaratan yang ditetapkan Badan Karantina Indonesia.

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran, selain bungkil sawit dan buah-buahan impor, ada juga hewan yang tidak dilaporkan ke karantina sebelum dilalulintaskan ke Kalsel,” kata Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kalsel Ichi L Buana saat Operasi Patuh Kekarantinaan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jumat (20/12/2024) malam.

Baca Koran

Dia menuturkan dalam operasi yang digelar bersama instansi terkait pada malam hari ini, pihaknya memeriksa sejumlah komoditas pengeluaran dan pemasukan berbagai produk karantina jalur laut.

“Setelah temuan ini, kami akan mendalami apakah pelanggaran ini merupakan kejadian berulang kali, atau apakah si pengirim tidak tahu aturan karantina. Namun yang pasti, kami selalu mensosialisasikan terkait persyaratan apa saja yang barus dipenuhi untuk pengiriman komoditas,” ujarnya.

Ichi menyebutkan dari beberapa hasil pemeriksaan, secara umum kebanyakan produk yang diterima disini tidak memiliki dokumen karantina dokumen tanpa status jeda.

Dia menjelaskan jika nanti ditemukan kesengajaan pelanggaran di tempat pemasukan dan pengeluaran di Pelabuhan Trisakti, pihaknya akan menindaklanjuti apakah bentuk pelanggaran tersebut cukup diberikan sanksi ringan atau pidana penjara yang dikategorikan sebagai kejahatan karantina.

Namun, kata dia, jika ditemukan pelanggaran ringan maka pemilik komoditas juga akan diberikan sanksi sesuai masih bisa dibina atau justru cukup sering melanggar aturan karantina.

Ichi mengatakan salah satu pelanggaran yang dapat berujung pada pemidanaan contohnya komoditi yang dikirim merupakan salah satu komoditas dilindungi, atau media pembawa membawa penyakit dari luar daerah yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Tentang Fatwa Hingga Harun Masiku

“Operasi Patuh ini kami laksanakan dengan harapan seluruh pengemasan komoditi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada penolakan pengiriman dari daerah asal,” ujar Ichi. (ant/KPO-3)

Iklan
Iklan